Jakarta – Jika Anda membeli kendaraan mobil bekas atau second. Tentunya bukti kepemilikan masih atas nama orang lain yang sebelumnnya lebih dahulu memiliki mobil tersebut.
Untuk mengganti nama kepemilikan kendaraan mobil Anda, Anda harus melewat beberapa tahapan dan melengkapi dokumen – dokumen yang diminta oleh kantor samsat.
Proses balik nama bisa dilakukan langsung di kantor samsat yang terdekat. Namun sebelum datang ke kantor samsat, sebaiknya pemilik mobil persiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses balik nama.
- STNK asli dan fotocopy
- KTP pemilik baru dan fotocopy
- BPKB mobil dan fotocopy
- Surat pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian mobil
Untuk berjaga-jaga dan tidak repot bolak-balik ke tempat fotocpopy, ada baiknya menyiapkan lembar fotocopy masing-masing dokumen tersebut sebanyak 2 lembar. Jangan lupa untuk membawa materai.
Berikut tahapan demi tahapan balik nama mobil:
- Datang ke kantor Samsat
- Lakukan pengecekan fisik mobil terlebih dahulu
- Datangi loket pendaftaran dan isi formulir yang disediakan di loket. Formulir ini juga biasanya tersedia di petugas jaga dan resepsionis
- Setelah diisi, formulir kemudian dikembalikan kepada petugas sembari menyerahkan semua berkas. Petugas akan mengecek kelengkapan, apabila lengkap, maka petugas akan memberikan bukti tanda terima
- Lakukan pembayaran di kasir
- Pemilik kendaraan tinggal menunggu BPKP dan STNK baru selesai dan mengambilnya di loket.
Sebagai informasi, biaya balik nama mobil sebenarnya sangatlah bervariasi, karena tergantung dari tipe kendaraan dan mereknya.
Ada baiknya melakukan semua tahapan di Samsat dilakukan sendiri tanpa menggunakan calo, agar dapat meminimalisir biaya tambahan.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Suka Otomotif? Ini Mobil Listrik yang Bisa Dipesan di GIIAS
- Inilah 5 Keunggulan Membeli Mobil Secara Kredit
- Mau Balik Nama Mobil? Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan
- Masih Ragu? Inilah 5 Keunggulan Membeli Mobil secara Tunai