Mau Balik Nama Mobil? Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan

Besaran bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan di setiap Samsat di daerah jumlahnya berbeda-beda.
Kendaraan Mobil (Foto:Tagar/Pixels/Mark)

Jakarta - Meski biaya balik nama setiap Samsat bisa berbeda-beda, ada baiknya pemilik kendaraan mengetahui terlebih dahulu standar biaya balik nama mobil yang berlaku saat ini.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini rincian biaya balik nama mobil yang harus dibayar oleh pemilik yang bisa dijadikan patokan.

Berikut rincian biaya dalam melakukan balik nama mobil.


1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Besaran bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan di setiap Samsat di daerah jumlahnya berbeda-beda. Biaya ini dihitung dari beberapa persen dari harga beli kendaraan. Misalnya, di Jakarta biaya BBN-KB yang berlaku saat ini yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) alias harga jual mobil.


2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Biaya balik nama mobil lain yang harus dikeluarkan adalah PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil.

Apabila mempunyai mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan adalah progresif. Yang artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki.

Besaran PKB adalah persentase tarif pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan. PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah sebesar 2 persen, kepemilikan kedua 2,5 persen, kepemilikan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya.


3. Biaya penerbitan STNK

Komponen biaya balik nama mobil selanjutnya yakni biaya untuk penerbitan STNK. Biaya yang ditetapkan Samsat di Jakarta untuk mengeluarkan STNK baru adalah sebesar Rp 200.000.


4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas bersifat wajib karena dibayarkan saat pengurusan maupun perpanjangan surat kepemilikan kendaraan. Biaya yang berlaku yakni sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.


5. Biaya penerbitan BPKB

Komponen biaya balik nama mobil lainnya yaitu biaya untuk penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Biaya yang harus dikeluarkan yakni sebesar Rp 375.000.


6. Biaya TNKB

TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor polisi. Dalam komponen biaya balik nama mobil, TNKB juga diwajibkan. Besarannya yakni Rp 100.000.


7. Biaya pendaftaran

Biaya pendataran juga merupakan bagian dari komponen biaya balik nama mobil. Namun begitu, setiap Samsat memiliki kebijakan masing-masing terkait besaran tarifnya. Biaya pendaftaran yang dipatok setiap Samsat biasanya berkisar Rp 75.000 hingga Rp 100.000

Itulah rincian biaya balik nama mobil yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan balik nama mobil Anda.[]


(Ratu Mitha Amelia)

Baca Juga:

Berita terkait
Perusahaan Kanada Produksi Bahan Baterai untuk Mobil Listrik
Perusahaan teknologi "First Cobalt Canada" bertekad ciptakan fasilitas pertama di Amerika Utara untuk produksi bahan baterai kendaraan listrik
Tips Membeli Mobil dari Uang Tabungan Secara Cash
Anda bisa menjual barang di rumah yang mungkin sudah tidak anda pakai, namun masih layak digunakan orang lain.
Kendarai Motor Balap, Presiden Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika
Sirkuit ini akan digunakan sebagai venue ajang balap bertaraf internasional seperti World Superbike (WSBK) dan MotoGP.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.