Jakarta - Meski biaya balik nama setiap Samsat bisa berbeda-beda, ada baiknya pemilik kendaraan mengetahui terlebih dahulu standar biaya balik nama mobil yang berlaku saat ini.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini rincian biaya balik nama mobil yang harus dibayar oleh pemilik yang bisa dijadikan patokan.
Berikut rincian biaya dalam melakukan balik nama mobil.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Besaran bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan di setiap Samsat di daerah jumlahnya berbeda-beda. Biaya ini dihitung dari beberapa persen dari harga beli kendaraan. Misalnya, di Jakarta biaya BBN-KB yang berlaku saat ini yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) alias harga jual mobil.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Biaya balik nama mobil lain yang harus dikeluarkan adalah PKB. Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia mobil.
Apabila mempunyai mobil lebih dari satu, pajak kendaraan bermotor yang akan dikenakan adalah progresif. Yang artinya akan mengalami kenaikan sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki.
Besaran PKB adalah persentase tarif pajak dikalikan dengan nilai jual kendaraan. PKB untuk kepemilikan mobil pertama adalah sebesar 2 persen, kepemilikan kedua 2,5 persen, kepemilikan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya.
3. Biaya penerbitan STNK
Komponen biaya balik nama mobil selanjutnya yakni biaya untuk penerbitan STNK. Biaya yang ditetapkan Samsat di Jakarta untuk mengeluarkan STNK baru adalah sebesar Rp 200.000.
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas bersifat wajib karena dibayarkan saat pengurusan maupun perpanjangan surat kepemilikan kendaraan. Biaya yang berlaku yakni sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
5. Biaya penerbitan BPKB
Komponen biaya balik nama mobil lainnya yaitu biaya untuk penerbitan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Biaya yang harus dikeluarkan yakni sebesar Rp 375.000.
6. Biaya TNKB
TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor polisi. Dalam komponen biaya balik nama mobil, TNKB juga diwajibkan. Besarannya yakni Rp 100.000.
7. Biaya pendaftaran
Biaya pendataran juga merupakan bagian dari komponen biaya balik nama mobil. Namun begitu, setiap Samsat memiliki kebijakan masing-masing terkait besaran tarifnya. Biaya pendaftaran yang dipatok setiap Samsat biasanya berkisar Rp 75.000 hingga Rp 100.000
Itulah rincian biaya balik nama mobil yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan balik nama mobil Anda.[]
(Ratu Mitha Amelia)
Baca Juga:
- Komunitas Mobil BMW Senang Pajak Mobil Nol Persen
- Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak Mobil Nol Persen Tahun Ini
- Bayar Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Berhadiah Mobil
- Sri Mulyani Terapkan Diskon Pajak Penjualan Mobil Mewah