Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Soedirman Muhammad Fauzan mengungkap tiga alasan tersirat dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti yang mengajukan banding, karena didepak Firli Bahuri ke Polri.
Muhammad Fauzan mengaku tidak heran apabila terjadi polemik di tengah masyarakat dalam konteks pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara. Dia memandang adanya friksi-friksi internal di KPK era Firli Bahuri.
Baca juga: Kompol Rossa Bisa Seret Firli Bahuri ke Pengadilan
Menurut saya, lebih bijak biarkan dia (Kompol Rossa) menyelesaikan tugasnya sampai September 2020 itu. Toh, pihak kepolisian juga enggak jadi menarik kan.
"Ini keliatannya ada hal-hal yang sifatnya politik, atau ada kekuatan dari luar institusi KPK," ujar Fauzan kepada Tagar, Rabu, 19 Februari 2020.
Selain dua alasan tersebut, Fauzan juga menduga adanya disharmonisasi dalam hubungan antara Kompol Rossa dengan pimpinan lembaga antirasuah. Jadi, jangan sampai penyidik asal institusi Polri itu nasibnya jadi terlunta-lunta.
"Menurut saya, lebih bijak biarkan dia (Kompol Rossa) menyelesaikan tugasnya sampai September 2020 itu. Toh, pihak kepolisian juga enggak jadi menarik kan. Artinya, Rossa itu diminta tetap di KPK," ucapnya.
Namun, apabila Kompol Rossa tetap dikembalikan ke Polri, maka Ketua KPK Firli Bahuri harus memiliki dasar argumentasi yang jelas, untuk menghindari sorotan Rossa didepak secara sepihak.
Sebab, yang bersangkutan terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang melibatkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Kemudian, santer kabarnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ada kaitannya dengan kasus ini.
Baca juga: Kompol Rossa Ajukan Surat Keberatan ke Firli Bahuri
"Kok dia dikembalikan, alasan objektifnya enggak tahu kita. Sementara dia lagi menangani masalah yang melibatkan salah satu calon legislatif dari partai penguasa (PDIP)," kata Fauzan.
Sebelumnya, Kompol Rossa resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengembaliannya ke isntitusi Polri. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pun memastikan surat itu telah diterima oleh pimpinan lembaga anti rasuah.
"Terkait Mas Rossa, jadi benar pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020. Sampai hari ini, pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih mempelajari dan membahas lebih lanjut. Tentunya, kalau sudah selesai, jawaban pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa," ujar Ali, Selasa, 18 Februari 2020.
Pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara menjadi polemik, lantaran masa tugasnya di KPK masih berlaku hingga September 2020. Belakangan, diketahui bahwa Polri membatalkan penarikan Kompol Rossa.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Kompol Rossa merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku. []