Polri 2 Kali Batalkan Pemberhentian Rossa dari KPK

Polri sempat membatalkan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK sebanyak dua kali. Namun, pimpinan KPK tetap ngotot.
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menjulang 16 lantai, bangunan pemberantas korupsi ini seperti memperlihatkan merah-putih di langit Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta - Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan Polri sempat mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk membatalkan pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK. Namun, pimpinan lembaga antirasuah tetap ngotot memulangkan penyidik antirasuah itu ke instansi asal, Polri.

"Justru dari pihak Mabes Polri juga tidak ingin melakukan penarikan. Ini terbukti dengan Mabes Polri mengirimkan dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rosa," kata Yudi kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020.

Mas Rossa tetap di KPK karena masa tugasnya sampai September 2020.

Yudi menerangkan ditariknya penyidik KPK diawali surat dari Polri ke KPK pada 13 Januari 2020. Dalam surat itu, diterangkan Kompol Rossa dan Kompol Indra ditarik atas dasar ada penugasan baru dari Polri. Tak butuh lama, pimpinan KPK langsung menyetujui permintaan tersebut pada 14 Januari 2020.

Namun, Yudi mengatakan Polri melayangkan surat pembatalan penarikan Kompol Rossa ke Polri pada 21 Januari 2020. Musababnya masa tugas Kompol Rossa menjadi penyidik KPK masih berlaku hingga September 2020.

"Tapi kemudian ternyata masa penugasan mas Rosa (di KPK) itu masih panjang. Kepolisian kemudian mengirimkan surat tanggal 21 Januari 2020, bahwa mas Rosa tetap di KPK karena masa tugasnya sampai September 2020," ucapnya.

Surat pembatalan Polri yang tak kunjung dibalas direspons dengan turunnya surat keputusan (SK) dari pimpinan KPK terkait pemberhentian Kompol Rossa tertanggal 22 Januari 2020. Polri kemudian mengirimkan surat kembali ke pimpinan KPK yang menyatakan pembatalan Kompol Rossa ditarik ke Polri pada 29 Januari 2020

"Artinya, kepolisian tetap menyatakan bahwa mas Rossa Purbo Bekti tetap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, bekerja sebagai penyidik atau penyelidik KPK," tuturnya.

Yudi menyebut sikap Polri agar Kompol Rossa tetap bekerja di KPK sebelumnya juga telah dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada publik.

Polemik Kompol Rossa dikembalikan ke instansi asalnya Polri muncul setelah KPK mengumumkan SK pemberhentian tertanggal 22 Januari 2020. Dalam SK itu, Rossa resmi diberhentikan dari penyidik KPK pada 1 Februari 2020.

Rossa diketahui penyidik KPK dalam kasus suap yang membelit eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. []

Berita terkait
WP KPK: Kompol Rossa Bagian Tim OTT Wahyu Setiawan
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Kompol Rossa terlibat dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK Respons Demo Antikorupsi FPI dan PA 212
KPK merespons rencana aksi demonstrasi FPI dan PA 212 menuntut sejumlah kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang terlunta-lunta diselesaikan.
Mardani Ali Sera: Kepercayaan Publik ke KPK Longsor
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin longsor karena ulah Harun Masiku
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.