Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Muzni Zakaria

Majelis hakim Tipikor Padang menolak eksepsi terdakwa dugaan suap, Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria.
Terdakwa Muzni Zakaria saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu, 1 Juli 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu, 1 Juli 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan dakwaannya dalam persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yoserizal dengan hakim anggota M Takdir dan Zaleka itu, majelis menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum (PH) Muzni dalam sidang sebelumnya.

"Dengan ini menyatakan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Yoserizal.

Majelis hakim berpendapat eksepsi yang disampaikan PH Muzni sudah masuk kw dalam pokok perkara. Dengan begitu, sidang kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan pembangunan Jembatan Ambayan ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan dakwaannya dalam persidangan,” katanya.

Hakim menilai dakwaan JPU telah cermat dan jelas. Majelis pun memerintahkan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi. Namun, JPU meminta waktu selama seminggu untuk menghadirkan saksi dan hakim pun menyetujuinya.

Menurut JPU KPK Rikhi B Maghas, ada sekitar 26 hingga 28 orang yang akan menjadi saksi dalam kasus tersebut. Hanya saja, dalam sidang pekan depan, dia baru akan menghadirkan dua orang saksi.

"Kita berencana melakukan persidangan dua kali dalam satu minggu, mengingat saksi yang dihadirkan cukup banyak dan memakan waktu lama," katanya kepada majelis hakim.

Permintaan itu pun tampaknya disetujui majelis hakim dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, Muzni didakwa menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar yang divonis penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dalam rentang bulan April hingga November 2018, Muzni telah menerima uang total Rp 3.375.000.000.

Namun, uang tersebut diterima secara bertahap. Rincinya, sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang sebesar Rp 3,2 miliar.

"Pemberian uang dan dalam bentuk barang itu karena terdakwa telah memberikan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan tahun anggaran 2018 kepada Muhammad Yamin Kahar," kata Rikhi di depan majelis hakim yang diketuai Yoserizal dengan hakim anggota Zalekha dan M Takdir. []

Berita terkait
Penyuap Muzni Zakaria Divonis 2,6 Tahun Penjara
Terdakwa penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria divonis selama 2 tahun enam bulan penjara.
Pengacara Muzni Zakaria Tolak Dakwaan Korupsi JPU
Pengacara Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan non aktif, terdakwa kasus dugaan korupsi menolak dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Muzni Zakaria Dipindahkan ke Lapas Muara Padang
Terdakwa kasus dugaan korupsi Muzni Zakaria akhirnya dipindahkan dari sel Mapolda Sumatera Barat ke Lapas Muara Padang.
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada