Penyuap Muzni Zakaria Divonis 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria divonis selama 2 tahun enam bulan penjara.
Terdakwa kasus penyuap Bupati Solok Selatan non-aktif, Muhammad Yamin Kahar divonis selama 2,6 tahun penjara. (Foto: Tagar/Dok. Istimewa)

Padang - Muhammad Yamin Kahar, terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria, divonis penjara selama 2,6 tahun dengan subsider empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta.

Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun enam bulan penjara.

Vonis pidana penjara itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Sumatera Barat, Kamis, 18 Juni 2020.

Bos PT Dempo Grup itu dinyatakan bersalah karena telah menyuap Muzni Zakaria dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.

"Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Yoserizal membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.

Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, mengaku masih memikirkan terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan penjara.

Muhammad Yamin Kahar merupakan terdakwa yang diduga menyuap Muzni Zakaria. Uang yang diberikan terdakwa kepada bupati, pokja proyek, sumbangan karpet masjid dengan nilai mencapai Rp 475 juta, serta uang yang dklaim sebagai pinjaman kepada Muzni Zakaria sebesar Rp 3,2 miliar. []


Berita terkait
Pengacara Muzni Zakaria Tolak Dakwaan Korupsi JPU
Pengacara Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan non aktif, terdakwa kasus dugaan korupsi menolak dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Muzni Zakaria Dipindahkan ke Lapas Muara Padang
Terdakwa kasus dugaan korupsi Muzni Zakaria akhirnya dipindahkan dari sel Mapolda Sumatera Barat ke Lapas Muara Padang.
Sakit Jantung Alasan Muzni Zakaria Minta Pindah Sel
Penasehat hukum terdakwa korupsi Muzni Zakaria meminta agar kliennya dipindahkan dari sel Polda Sumbar ke Lapas Muaro Padang.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.