Padang - Terdakwa kasus dugaan korupsi, Muzni Zakaria resmi dipindahkan dari sel tahanan Mapolda Sumatera Barat (Sumbar) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Kamis, 11 Juni 2020.
Beliau ditempatkan di blok tersendiri sembari kita menunggu informasi hasil tes swab-nya.
"Iya benar, beliau dititipkan di sini (Lapas Muara Padang) dari Polda Sumbar. Informasinya sih permintaan kuasa hukumnya," kata Kepala Lapas Kelas II A Muara Padang, Arimin kepada Tagar melalui sambungan seluler, Kamis, 11 Juni 2020.
Pihaknya memastikan tidak akan memperlakukan Bupati Solok Solok Selatan non aktif itu secara istimewa atau berlebihan. Namun, Muzni akan ditempatkan di blok sel tersendiri untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Perlakuan tidak bedalah, sama dengan yang lainnya. Beliau ditempatkan di blok tersendiri sembari kita menunggu informasi hasil tes swab-nya. Soal administrasi sudah selesai, tidak ada masalah," katanya.
Salah seorang Penasehat Hukum (PH) Muzni Zakaria, David Fernando mengatakan bahwa pemindahan Muzni Zakaria dari sel tahanan Polda Sumbar ke Lapas Muara Padang karena pertimbangan kondisi kesehatan kliennya tersebut.
"Beliau punya riwayat sakit jantung dan telah pasang lima ring (cincin) di jantungnya sejak tahun 2011," katanya.
Sebelumnya diberitakan Tagar, terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, mengajukan permohonan pemindahan sel tahanan sementara dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang.
Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) Muzni, David Fernando Cs usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu 10 Juni 2020.
"Kami melihat kapasitas sel tahanan Mapolda Sumbar sudah berlebih. Beliau punya riwayat penyakit jantung. Jantungnya sudah dipasang cincin, ini dilakukan demi kelancaran rangkaian persidangan juga," katanya kepada Tagar.
Tim kuasa hukum awalnya mengajukan permohonan agar Muzni Zakaria menjadi tahanan kota karena riwayat penyakit jantung yang ia derita. Namun, majelis hakim yang diketuai Yoserizal dan beranggotakan Zalekha, dan M Takdir menolak permintaan tersebut.
"Tahanan kota tidak bisa dikabulkan, tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Namun ke rutan Anak Air mungkin tidak bisa saat ini. Jika ditempatkan di Lapas Muaro dan Polda akan serahkan kepada Jaksa," kata hakim ketua Yoserizal dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Muzni. []