Pengacara Muzni Zakaria Tolak Dakwaan Korupsi JPU

Pengacara Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan non aktif, terdakwa kasus dugaan korupsi menolak dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bupati Solok Selatan non-aktif Muzni Zakaria usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan, Rabu, 17 Juni 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu, 17 Juni 2020.

Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa ini, Penasehat Hukum (PH) Muzni Zakaria keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Kami menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 143 KUHP ayat 2 huruf b KUHP.

"Salah satu yang menjadi keberatan kami adalah terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp 3,2 miliar yang diterima terdakwa dari pengusaha MYK sebagai pemenang tender proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan proyek pembangunan Jembatan Ambayan," kata pengacara David Fernando.

Menurut David, kasus uang tersebut harusnya masuk ranah perdata. Sebab, urusannya menyangkut pinjam-meminjam antara Muzni Zakaria dengan pengusaha Muhammad Yamin Kahar.

Muzni dan Muhammad Yamin Kahar sudah saling kenal selaj tahun 2003. Atas hubungan kedekatan itulah, Muzni berani meminjam uang kepada MYK dengan jaminan objek tiga bidang tanah yang ada di Solok Selatan milik terdakwa Muzni.

"Uang itu akan dimanfaatkan klien kami untuk pembangunan rumah di Jakarta. Mengingat semua keluarga terdakwa sudah pindah ke Jakarta. Sementara tanah itu akan dimanfaatkan MYK untuk membangun Rumah Sakit tipe C," katanya.

David mengatakan, kesepakatan pinjam-meminjam tersebut dilengkapi dengan akta notaris dan jaminan berupa tiga bidang tanah yang luas ketiganya berbeda-beda. Proses transaksi kesepakatan itu juga diketahui oleh istri Muzni Zakaria.

"Kami menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 143 KUHP ayat 2 huruf b KUHP. Kami meminta majelis hakim mengabulkan dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," katanya.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Yose Rizal dengan hakim anggota M Takdir dan Zalekhah memberikan waktu sepekan kepada JPU untuk menanggapi keberatan yang disampaikan pengacara Muzni Zakaria.

Sidang dilanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2020, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Muzni didakwa menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar (disidang dalam berkas berbeda).

Dalam dakwaannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dalam rentang bulan April hingga November 2018, Muzni telah menerima uang total Rp 3.375.000.000.

Namun, uang tersebut diterima secara bertahap. Rincinya, sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang sebesar Rp 3,2 miliar.

"Pemberian uang dan dalam bentuk barang itu karena terdakwa telah memberikan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan tahun anggaran 2018 kepada Muhammad Yamin Kahar," kata Rikhi di depan majelis hakim yang diketuai Yoserizal dengan hakim anggota Zalekha dan M Takdir. []

Berita terkait
Muzni Zakaria Dipindahkan ke Lapas Muara Padang
Terdakwa kasus dugaan korupsi Muzni Zakaria akhirnya dipindahkan dari sel Mapolda Sumatera Barat ke Lapas Muara Padang.
Sakit Jantung Alasan Muzni Zakaria Minta Pindah Sel
Penasehat hukum terdakwa korupsi Muzni Zakaria meminta agar kliennya dipindahkan dari sel Polda Sumbar ke Lapas Muaro Padang.
Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria didakwa menerima suap senilai Rp3,3 miliar dari kasus dua proyek pembangunan di daerahnya.