Bandung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rifandaru, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Irianto, terdakwa perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT). Majelis Hakim sebut, Penangguhan penahanan ini, mulai efektif sejak Senin, 23 November 2020.
Kami bacakan surat keputusan penetapan penangguhan penahanan terdakwa Irianto terhitung efektif sejak Senin, 23 November 2020.
Sebelum pembacaan keputusan penetapan penangguhan penahanan terdakwa Irianto, Hakim terlebih dahulu memanggil Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum, Irianto, dari LBH Bara JP, Dinalara D. ButarButar, saat sidang lanjutan, agenda pemeriksaan saksi pemberi suap, berinisial SP.
"Kami bacakan surat keputusan penetapan penangguhan penahanan terdakwa Irianto terhitung efektif sejak Senin, 23 November 2020," kata Majelis Hakim Rifandaru saat sidang lanjutan di PN Bandung, Senin, 23 November 2020.
Dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Hakim langsung memerintahkan Jaksa untuk menyampaikan surat keputusan terkait penangguhan ini kepada terdakwa, keluarga dan kuasa hukumnya.
Jaksa diminta agar mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto, dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.
"Saya berpesan kepada terdakwa, agar kooperatif selama persidangan dan tetap menghadiri persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tambahnya.
Terpisah, Jhody, anak terdakwa, Irianto, mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantunya. Terkhusus tim kuasa hukum dari LBH Bara JP, Dinalara ButarButar, Roynald Christian Pasaribu, Stevie, dan Kepler Sitohang. Dia mengaku, akan menjemput terdakwa atau orangtuanya di Mapolres Bogor.
"Kami keluarga dan tim penasehat hukum akan menjemput papa di Polres Bogor. Dan sekali lagi, terima kasih untuk semuanya. Kami juga berharap Tim LBH Bara JP selalu mendampingi sampai papa dibebaskan," ucapnya. []