Eks Sekdis DPKPP Bogor Bebas Jika Eksepsi Dikabulkan

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Rifandaru mengatakan eks Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor, Irianto bisa bebas jika eksepsi kuasa hukum dikabulkan.
Dinalara Butar-Butar, SH, MH. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rifandaru Eriambodo Setiawan mengatakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto bisa bebas jika eksepsi kuasa hukum terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dikabulkan.

"Jadi enggak usah mengajukan permohonan penangguhan tahanan. Kalau nanti di sidang berikutnya kami kabulkan eksepsi saudara,” kata Rifandaru saat penutupan sidang jawaban Eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 10 Agustus 2020.

Kami juga bantah tadi pernyataan JPU yang menyebut praperadilan kami ditolak, yang benarkan digugurkan

Menanggapi pernyataan hakim, kuasa hukum Irianto, Dinalara Butar-Butar, mengamininya. Menurutnya, banyak dugaan kejanggalan dalam kasus OTT kliennya yang kini menuai sorotan publik.

Dina berharap apa yang diucapkan oleh hakim bisa terealisasi pada sidang lanjutan yang akan digelar kembali, pada Jumat 21 Agustus mendatang.

"Saat mendengar itu kami selaku pengacara IR mengaminkan sekali dan semoga eksepsi kami terkabul," kata Dina kepada Tagar, Rabu 19 Agustus 2020.

Sebelumnya tim penasehat hukum Irianto menyampaikan eksepsi, atau keberatan pada beberapa pasal yang didakwakan terhadap kliennya.

Dina juga mengatakan kesimpulan peristiwa menunjukan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Pasalnya, ada beberapa persoalan tidak di uraikan dalam surat dakwaan.

"Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, obscuur libel, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum yang tertuang dalam nota keberatan pada halaman 47 hingga 49 angka V," ucap dia menjelaskan.

Selain pada pokok pasal yang didakwakan JPU, Dina juga mempertanyakan kasus OTT yang diduga melibatkan kliennya itu. Dia berpandangan, ada sesuatu yang aneh karena kliennya saat OTT, pada 3 Maret lalu SPDP nya sudah terbit.

Sementara, pemeriksaan dilakukan sampai keesokan harinya. Kemudian, dalam kasus OTT pun tidak diketahui siapa penyuapnya.

Dia menjelaskan, belakangan diketahui bahwa penyuapnya adalah seorang tahanan Polres Bogor, sehingga dia menilai kasus ini adalah jebakan bagi kliennya.

"Kami juga bantah tadi pernyataan JPU yang menyebut praperadilan kami ditolak, yang benarkan digugurkan. Karena arti ditolak dan digugurkan, dua kata yang makna dan akibat hukumnya berbeda. Hal ini menurut dina bisa menjadi pembohongan publik oleh JPU," ujarnya.

Masih dengan kasus yang sama, Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong, Juanda menegaskan tidak ada rekayasa dalam perkara kasus yang menjerat Sekdis PKPP Bogor Irianto.

Lantas dia menyarankan agar kuasa hukum Irianto membuktikan di persidangan terkait dalil yang mereka sampaikan.

"Monggo nanti PH IR buktikan," kata Juanda, Kamis 6 Agustus 2020.[]

Berita terkait
HUT ke-75 RI, Ferdinand: Kedewasaan Menerima Pancasila
Makna kemerdekaan di HUT ke-75 RI bagi Ferdinand Hutahaean adalah kedewasaan dalam menerima Pancasila sebagai ideologi bangsa.
GMKI ke KAMI: Tokoh Bangsa Hentikan Bersungut-sungut
David menyayangkan adanya gerakan-gerakan deklarasi dari tokoh-tokoh yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
GAMKI Imbau Deklarasi KAMI Tak Memecah Belah Rakyat
Sahat berpendapat, pihak-pihak yang mengaku ingin menyelamatkan Indonesia seharusnya dapat bahu membahu membantu pemerintah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.