Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab meminta status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Januari 2021.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum, Muhammad Kamil Pasha. Menurut Kamil Pasha, penetapan tersangka Rizieq sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.
“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan termohon berserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Januari 2021.
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan permohonan dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Rizieq Shihab Dikawal 1.610 Aparat
Melalui gugatannya, Rizieq meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimun tertanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimun tertanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar pada hukum, sehingga penetapan tersangka terhadap Rizieq tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa Hukum, Aziz Yanuar juga mengatakan dalam gugatannya, Rizieq meminta untuk dibebaskan dari tahanan karena penetapannya sebagai tersangka yang tidak sah.
“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan permohonan dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan,” tuturnya.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Berikut di bawah ini permohonan dari gugatan Rizieq Shihab:
a. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
c. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
d. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
e. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
f. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
g. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). [] (Amira Salsabil Aprilia)