Jakarta - Tak dapat dipungkiri saat ini reksadana syariah banyak dilirik orang, terutama buat mereka yang beranggapan kalau investasi itu riba, sebab cara kerja investasi reksadana, yaitu dana yang digelontorkan investor sepenuhnya akan dikelola oleh perusahaan penyedia reksadana.
Oleh sebab itu, tak heran kalau banyak orang yang memilih berinvestasi di sektor syariah karena instrumen tersebut bekerja sesuai dengan prinsip syariat agama.
Nah, buat kamu yang tertarik terjun ke investasi yang satu ini, dan penasaran dengan apa perbedaannya dengan reksadana konvensional? Kuy, simak ulasan berikut ini.
1. Berbeda sektor dan industrinya
Reksadana konvensional memiliki aset dasar secara umum yang tidak dibatasi dari sektor maupun industri tertentu. Jadi, tidak menutup kemungkinan manajer investasi bisa mengalihkan dana milik investor ke sektor atau industri yang tidak halal.
- Baca Juga: Pengertian Investasi Syariah dan Jenisnya
2. Bisa untuk amal
Perbedaan lainnya antara reksadana konvensional dan syariah yaitu terdapat fitur cleansing atau proses pembersihan reksadana dari pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Nantinya pendapatan tersebut akan dimanfaatkan untuk tujuan amal.
Pendapatan tersebut berupa dana yang mengendap di bank kustodian yaitu suatu lembaga yang bertindak sebagai penitipan tempat kolektif dan asset seperti saham, obligasi dan lainnya. Sayangnya, belum ada bank kustodian yang berasal dari bank syariah.
3. Risiko lebih rendah
Reksadana syariah memiliki risiko yang lebih rendah ketimbang reksadana konvensional karena perusahaan yang ingin sahamnya masuk ke dalam DES hanya boleh memiliki total utang yang lebih kecil ketimbang aset.
- Baca Juga: Cara Kerja dan Prinsip yang Investasi Syariah Diterapkan
- Baca Juga: Mau Kaya dengan Cara Halal? Begini Tips Investasi Syariah
Dengan total utang yang kecil maka perusahaan tersebut dibilang cukup sehat dan sahamnya akan menghasilkan return yang cukup tinggi. Itulah sebabnya perputaran laba perusahaan tersebut cenderung stabil sehingga risiko gagal bayar utangnya juga kecil.
4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) reksadana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tidak berlaku untuk reksadana konvensional. Bahkan DPS juga akan turun langsung membantu manajer investasi untuk seperti memberi arahan, mempertimbangkan dana sosial hingga mengembangkan produk investasi syariah. []