4 Langkah Mudah Investasi Saham Syariah

Perdagangan saham syariah memastikan bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada unsur riba seperti yang dilarang oleh syariat agama.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Trading Saham Syariah adalah kegiatan jual beli saham yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK serta didasari oleh prinsip syariah. Sebagaimana perdagangan saham biasa, saham syariah juga diperjualbelikan pada pasar modal hanya saja tempatnya dibedakan pada lini khusus syariah yang hanya dilewati oleh lalu lintas saham syariah.

Saham syariah sendiri merupakan aset atau surat berharga berkriteria syariah yang mewakili kepemilikan modal oleh seorang investor. Perdagangan saham syariah memastikan bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada unsur riba seperti yang dilarang oleh syariat agama.

Trading saham ini menjadi media bagi para trader yang hendak melakukan jual beli saham namun khawatir transaksi tersebut bercampur dengan unsur riba. Sehingga trading saham syariah dihadirkan dengan akad syirkah yang bermakna terjadinya transaksi berlandaskan pembagian kontribusi maupun kerugian yang ditanggung bersama.

Berikut langkah-langkah mudah untuk melakukan investasi saham syariah.


1. Memiliki rekening bursa efek yang Terdaftar pada perusahaan sekuritas

Rekening efek berguna untuk menerima dana dari transaksi saham yang dilakukan pada saat perdagangan sekaligus sebagai rekening untuk melakukan pembelian terkait efek tersebut. Oleh sebab itu setiap investor wajib memiliki rekening efek yang terdaftar pada perusahaan sekuritas. Pembukaan rekening dapat dilakukan melalui registrasi secara online.


2. Mengetahui daftar saham syariah

Setelah memiliki akun rekening efek selanjutnya Anda dapat mengisi deposit untuk memudahkan transaksi saham. Kemudian Anda perlu melihat daftar saham syariah pada indeks seperti Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index atau Jakarta Islamic Index 70.


3. Membeli saham berdasarkan kondisi fundamental dan analisis teknikal

Selanjutnya Anda dapat mulai membeli saham yang diinginkan berdasarkan kondisi fundamental perusahaan dan analisis teknikal.


4. Mencari informasi dan data lebih luas mengenai ilmu saham

Berinvestasi merupakan kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh siapa saja asalkan mengetahui informasi dan ilmu yang memadai. Hal ini termasuk dengan menyimak semua perkembangan dan perubahan yang terjadi pada bursa dan pasar modal. []

(Sri Wahyuni Sitorus)


Baca Juga

Berita terkait
4 Kriteria Trading Saham Syariah yang Ditetapkan OJK
Trading saham ini cock untuk trader yang ingin melakukan jual beli saham namun khawatir transaksi tersebut bercampur dengan unsur riba.
OJK Ungkap Peluang dan Tantangan Bank Syariah pada 2022
OJK telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025.
5 Perbedaan Kartu Kredit Syariah dengan Konvensional
Kartu kredit syariah cocok sekali untuk Anda yang mengingingkan kartu kredit dengan biaya cicilan yang lebih ringan.