Perbedaan Investasi Syariah dan Investasi Konvensional

Lantas apa yang membedakan investasi syariah dengan konvensional? Yuk simak artikel di bawah ini.
Ilustrasi investasi syariah (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Semakin berkembangnya era digital, investasi bukanlah hal yang baru untuk saat ini. Dimana investasi dilakukan dengan tujuan menghasilkan keuntungan atau peningkatan nilai investasi di masa mendatang. Investasi-pun memiliki banyak produk, ada yang berdasarkan syarial maupun konvensional.

Terkadang investasi juga disebut dengan penanaman modal. Serta orang yang melakukan penanaman modal dinamakan investor. Lantas apa yang membedakan investasi syariah dengan konvensional? Yuk simak artikel di bawah ini.

Investasi syariah makin mudah ditemukan. Kondisi ini tentu menguntungkan masyarakat muslim yang ingin berinvestasi, namun tetap berlandaskan pada syariat islam. Sebenarnya, apa yang membuat investasi syariah berbeda dengan konvensional?


1. Prinsip Akad Pendanaan

Investasi dalam hal ini misalnya reksadana syariah akan berjalan berlandaskan pada agama selama tidak bertentangan dengan syariah. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (Mudharabah).

Sementara investasi konvensional terkesan simpel, produk investasi ini menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram.


2. Tujuan Berinvestasi

Jika pendanaan konvensional mengharapkan keuntungan atau return sebanyak mungkin dan mengejar kemajuan ekonomi, maka pendanaan syariah juga fokus pada strategi yang disebut aspek Socially Responsible Investment (SRI). Strategi tersebut mengkombinasikan antara kebajikan sosial dan perolehan keuntungan semaksimal mungkin.

Investasi syariah tidak semata-mata memikirkan perolehan kembalian (return), tapi juga Socially Responsible Investment (SRI) yaitu suatu bentuk strategi investasi yang menggabungkan antara perolehan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan kebajikan sosial.

Investasi syariah menggunakan misi perbedayaan umat dalam aktivitas ekonomi serta ada unsur ibadahnya karena sering melakukan sedekah.


3. Produk Pendanaan yang Ditawarkan

Jika pada pendanaan syariah Anda dapat menanamkan uang dalam semua aspek bisnis, maka instrumen pendanaan syariah jumlahnya lebih sedikit. Hal ini karena pendanaan syariah hanya fokus pada produk yang sesuai syariat islam saja.


4. Badan Usaha Penjual Saham

Di pasar modal konvensional tidak memperhatikan status halal haram ketika emiten atau badan usaha menjual saham. Selain itu, transaksi sebagian besar mengandung bunga dan rawan terjadi spekulatif yang cukup lebar serta transaksi manipulatif.

Sangat berbeda dengan transaksi pasar syariah yang bebas bunga, saham yang dijual emiten harus memenuhi syarat syariah, serta menerapkan menerapkan salam, musyarakah, dan mudharabah dalam bertransaksi.


5. Sistem Transaksi Pendanaan

Mekanisme transaksi tanpa batasan dan arah perputaran uang investor terbuka bebas terjadi pada pendanaan konvensional. Transaksi mengandung unsur bunga dan saham yang diperjualbelikan bisa saja mengandung unsur haram. Selain itu, dalam pendanaan konvensional terdapat unsur manipulatif, spekulatif, transaksi tidak jelas, dan judi.

Berbeda dengan investasi syariah yang tidak akan digunakan untuk mendanai usaha tanpa dasar prinsip syariat. Semua unsur non halal diseleksi secara ketat. Uang investor tidak akan diputar untuk mendanai usaha seperti rokok, alkohol, dan makanan haram akan ditolak oleh instrumen pendanaan ini.


6. Obligasi vs Sukuk

Secara umum, pada obligasi konvensional, prinsip yang digunakan adalah prinsip bunga dengan pemegang obligasi sebagai kreditur atau orang yang berpiutang. Perhitungan nisbahnya pun didasarkan kepada perkembangan suku bunga yang berlaku.

Sedangkan obligasi syariah (Sukuk) telah diatur dalam fatwa DSN – MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pihak pemegang obligasi bukanlah kreditur, tapi pemodal atau shahibul mal. Sedangkan emiten disebut sebagai pengelola atau mudharib.

Selain itu, perhitungan nisbahnya pun sudah disebutkan di awal pada saat akan transaksi dilakukan. Dalam penggunaan modal saham pun emiten diwajibkan untuk mengalokasikan modal tersebut sesuai dengan hukum-hukum syariat yang berlaku.


7. Pengawasan

investasi syariah seperti reksadana syariah menempatkan Dewan Pengawa Syariah (DPS) yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah

Sementara itu, reksadana konvensional sepenuhnya berada dalam pengawasan OJK. Pengawasan ini nantinya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan kondisi perekonomian.

Namun, untuk regulasi dari investasi reksadana tetap diserahkan kepada OJK sebagai regulator yang menyiapkan segala macam bentuk investasi di Indonesia.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Mau Mulai Menabung? Ikuti 5 Tips Ini Biar Tak Salah Arah
Kita perlu memiliki cadangan uang sewaktu-waktu ada permasalahan besar di kemudian hari. Menabung perlu dilakukan untuk berjaga-jaga.
Pegadaian Ajak Masyarakat Menabung Emas Sambil Berdonasi
PT Pegadaian (Persero) berkomitmen untuk mengajak masyarakat meningkatkan rasa kepedulian antar sesama, salah satunya lewat Tabungan Emas.
PermataBank Lantik 100 Siswa Sebagai Duta Menabung
PermataBank, kembali melantik 100 siswa sebagai “Duta Menabung” yang tahun ini telah dilaksanakan untuk yang ke-6 kalinya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.