Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini masih memeriksa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur setelah yang bersangkutan ditangkap dini hari tadi di Malang, Jawa Timur.
"Ya, (masih diperiksa)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Motifnya masih didalami penyidik.
Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu, penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU), dan pencemaran nama baik melalui video di YouTube. Argo pun mengaku masih mendalami motif pelaku.
Baca juga: Gus Nur Jadi Tersangka, PBNU: Dia Mencaci dan Tebar Kebencian
"Motifnya masih didalami penyidik," tuturnya.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 45 Ayat (3) jo.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau 311 KUHP.
Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Nur Berencana Ajukan Praperadilan
Sementara, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menanggapi penetapan Sugih Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. PBNU pun meminta warga Nahdliyin menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya yang diterima Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020. []