Kuasa Hukum Gus Nur Berencana Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Gus Nur merasa ada janggal dalam proses hukum terhadap kliennya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur saat menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Dokumen/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Andry Ermawan berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka kliennya oleh Bareskrim Polri. Praperadilan akan diajukan oleh kuasa hukum karena merasa ada proses hukum yang salah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Andry merasa proses hukum terhadap Gus Nur ada sesuatu yang tidak tepat. Apalagi, sebelum Gus Nur ditangkap pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Karena LP (laporan) banyak, LP yang mana. Kemudian dari surat penangkapan yang kami baca pelapornya tidak ada (ditulis) di situ.

"Kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat. Selama ini sesuai aturan hukum kan harus ada panggilan sebagai saksi dulu, setelah itu penyidikan, kan peraturannya begitu. Ada lidik (penyelidikan), gelar perkara, setelah itu baru bisa ditetapkan tersangka," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Andry mengungkapkan berdasarkan surat penangkapan terhadap Gus Nur, pihaknya sama sekali tidak mengetahui siapa pelapornya. Apalagi, laporan terhadap Gus Nur di kepolisian ada banyak.

Baca juga:

"Karena LP (laporan) banyak, LP yang mana. Kemudian dari surat penangkapan yang kami baca pelapornya tidak ada (ditulis) di situ. Lainnya kan ada pelapornya, makanya kita semua masih dalami," tuturnya.

Karena kejanggalan proses hukum tersebut, oleh sebab itu pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan. Pihaknya menegaskan akan memaksimalkan bantuan hukum terhadap Gus Nur.

"Jadi nanti selanjutnya kami melakukan koordinasi langkah kami apa yang akan dilakukan, apakah itu akan mengajukan praperadilan atau bagaimana," kata dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap pendakwah Suri Nur Rahardja atau Gus Nur di rumahnya di Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dinihari. Dia ditangkap tanpa ada perlawanan dari pihak keluarga dan langsung dibawa oleh kepolisian ke Jakarta.

Diketahui, Gus Nur ditangkap atas laporan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tertanggal 21 Oktober 2020. Dia dianggap telah melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di akun YouTube MUNJIAT pada 16 Oktober 2020.

Sedangkan berdasarkan surat penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber. Penangkapan kepada Gus Nur diduga telah memenuhi syarat bukti kuat atas perbuatannya yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Karena itu, disebutkan bahwa pendakwah kelahiran Banten ini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008.[]

Berita terkait
PWNU Jawa Timur Sebut Ucapan Gus Nur Ngawur
Aliansi Santri Jember melaporkan Gus Nur atas ujarannya di dalam YouTube Refly Harun yang mengibaratkan NU seperti bus umum
NU Difitnah, Gus Yaqut Bakal Laporkan Gus Nur dan Refly Harun
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membuka opsi untuk melaporkan Gus Nur dan Refly Harun terkait NU
Hakim PN Surabaya Vonis Gus Nur 1,6 Tahun Penjara
Vonis terhadap Gus Nur lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.