Malang – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiasi sigapnya kepolisian menangkap pendakwah Sugih Nur Raharja alias Gus Nur. Pendakwah kelahiran Banten ini ditangkap Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di rumahnya di Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu dinihari, 24 Oktober 2020.
”Kami mengacungkan jempol dan mengapresiasi kepolisian yang sigap segera menangkapnya. Kami berharap agar segera diproses sesuai hukum,” kata Khatib Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Syafrudin Syarif kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Kepolisian harus bisa melihat bahwa ini merupakan sebuah ancaman untuk bangsa ini.
Meski demikian, dia berharap kepolisian harus jeli dan tegas. Dia menyebutkan karena tindakan Gus Nur tersebut tidak dapat dibenarkan.
Dia menganggap ceramah berisi caci maki dan ujaran kebencian oleh Gus Nur itu dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Gus Nur Berencana Ajukan Praperadilan
- Gus Nur Jadi Tersangka, PBNU: Dia Mencaci dan Tebar Kebencian
- PWNU Jawa Timur Sebut Ucapan Gus Nur Ngawur
”Kepolisian harus bisa melihat bahwa ini merupakan sebuah ancaman untuk bangsa ini. Karena dari mulutnya keluar virus untuk memecah belah bangsa. Setiap dia bicara, dia selalu menyebarkan fitnah,” kata dia.
Dia mencontohkan seperti dalam beberapa kali ceramahnya selalu menjelek-jelekkan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga habib. Sebagaimana dalam kasus terbaru yaitu menjelek-jelekan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di akun YouTube MUNJIAT pada Jumat, 16 Oktober 2020.
”Dia selalu menjelek-jelekan tokoh agama hingga tokoh masyarakat lainnya. Tidak hanya di NU, bahkan habib-habib juga dia jelekkan juga,” kata ulama alumni Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin Lirboyo ini.
Oleh karena itu, dia berharap kepolisian tidak menganggap remeh tindakan Gus Nur tersebut. Dia beranggapan karena dampaknya sangat luas dan dapat menjadi awal mula terjadinya perang saudara.
Makanya, Syafrudin meminta kepolisian bisa menindak tegas Gus Nur sesuai hukum berlaku. Dia menyampaikan dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali. Baik dilakukan oleh Gus Nur maupun oleh pendakwah-pendakwah lainnya.
”Undang Undang ujaran kebencian bisa ditegakkan dan bisa memberikan efek jera. Kalau ringan-ringan saja, tidak akan ada efek jera. Saya harap penangkapan ini diproses secara adil dan dihukum,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap pendakwah Sugih Nur Rahardja atau Gus Nur di rumahnya di Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020. Dia ditangkap tanpa ada perlawanan dari pihak keluarga dan langsung dibawa oleh kepolisian ke Jakarta.
Diketahui, Gus Nur ditangkap atas laporan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tertanggal 21 Oktober 2020. Dia dianggap telah melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di akun YouTube MUNJIAT pada 16 Oktober 2020.
Sedangkan berdasarkan surat penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber. Penangkapan kepada Gus Nur diduga telah memenuhi syarat bukti kuat atas perbuatannya yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bermuatan SARA dan penghinaan.
Karena itu, disebutkan bahwa pendakwah kelahiran Banten ini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008.[](PEN)