Guru SD Swasta di Surabaya Mencabuli Delapan Siswa

Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan NHB setelah adanya laporan dari orang tua murid.
Unit PPA Polrestabes Surabaya menahan seorang guru SD swasta berinisial NHB ddalam kasus pencabulan terhadap muridnya. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) swasta berinisial NHB, 48 tahun, dalam kasus tindak asusila terhadap delapan siswanya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo mengatakan NHB ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua siswa adanya tindak asusila terhadap anaknya.

Pencabulan dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 atau sekitar 5 bulan.

"Korbannya lebih dari satu orang, teridentifikasi masih delapan saat ini," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 12 Maret 2020.

Ardian mengaku korban asusila ternyata tidak hanya siswa perempuan, tetapi juga dilakukan terhadap laki-laki. Ia mengungkapkan NHB merupakan guru matematika dan sudah dikeluarkan dari sekolah.

"Pencabulan dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 atau sekitar 5 bulan. Saat ini, kami masih mendalami apakah masih ada korban lain," tuturnya.

Ardian menjelaskan modus NHB mencabuli korban adalah berpura-pura memeriksa kesehatan para korban.

"Korban disuruh mandi dan kemudian diperiksa dengan stetoskop, dari situlah pelaku pegang-pegang korban dengan alasan mau dibersihkan," tuturnya.

Tindak asusila dilakukan NHB tidak hanya di sekolah, tetapi juga terjadi di rumah tersangka di Jalan Perum Nirwana Eksekutif, Surabaya.

"Tersangka mencabuli di rumahnya, dan di kamar mandi Sekolah," terang Ardian.

Ardian mengungkapkan dari delapan korban, satu siswa diketahui telah dicabuli NHB sebanyak empat kali.

Sementara NHB mengakui jika telah mencabuli siswanya dan mengaku menyesal

"Saya menyesal," kata NHB.

Akibat perbuatannya, NHB terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. []

Berita terkait
Polisi Ungkap Modus Pencabulan Santri di Jombang
Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan tersangka merayu hingga menjanjikan korban sebagai istri supaya mau menuruti nafsunya.
Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Pendeta di Surabaya berinisial HL telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap jemaat dan ditahan Polda Jatim.
Korban Asusila Anak Kiai di Jombang Tertekan Psikis
Santri korban asusila oleh anak kiai di Jombang berinisial MSA mengalami tekanan psikologis karena kasusnya tak kunjung selesai.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.