Polisi Ungkap Modus Pencabulan Santri di Jombang

Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan tersangka merayu hingga menjanjikan korban sebagai istri supaya mau menuruti nafsunya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi mengungkap modus anak kiai di Jombang, berinisal MSA untuk dapat mencabuli para santriwatinya. Menurutnya, tersangka ternyata merayu hingga menjanjikan korban sebagai istri supaya mau menuruti nafsu MSA.

Bukan hanya menjanjikan akan menikahi para korbannya, MSA ternyata juga mengancam para korban kalau tidak mau menurutinya. Sehingga korban cabul pun merasa ketakukan dan mengalami trauma.

"Ketika terlapor (MSA) melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri," kata Pitra, Kamis 23 Januari 2020.

Namun sejauh ini, korban yang melaporkan perbuatan MSA masih satu, yakni MN. Ia pun diancam supaya memenuhi nafsunya untuk bersetubuh.

Ketika terlapor (MSA) melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri.

"Jadi MSA mengancam korban, kalau tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup, sehingga korban MN merasa takut dan mau menuruti MSA," tambah dia.

Selain itu, Pitra akan memanggil MSA terlebih dahulu. Pemanggilan ini juga merupakan kesempatan bagi MSA untuk menyanggah apabila dia tak terbukti bersalah.

"Penyidik tetap akan memeriksa MSA, oleh karenanya diimbau kepada MSA untuk segera hadir memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sekaligus diberi kesempatan ybs bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi," imbuh Pitra.

Selain itu, Pitra menyebut pihaknya akan sangat menghargai apabila MSA datang dengan kemauannya sendiri. Ia pun memberi waktu seminggu sebelum dilakukan langkah penjemputan paksa.

"Kami akan sangat menghargai jika MSA mau datang baik-baik untuk dimintai keterangan. Kami juga memberi kesempatan kepada MSA untuk mempersiapkan diri untuk hadir dalam waktu paling lama satu minggu ke depan," ujar Pitra.

Sementara itu, gelar perkara ini telah dilakukan, menindaklanjuti pelimpahan kasus dari Polres Jombang ke Polda Jatim. Dari gelar perkara ini, Pitra akan memutuskan langkah apa lagi yang hendak dilakukan pihaknya. []

Berita terkait
Aturan Iuran Pribumi Nonpribumi di Surabaya Dicabut
Aturan tentang perbedaan iuran antara pribumi dan warga pendatang (nonpribumi) di RW 03 Bangkingan, Surabaya dicabut usai rapat bersama.
Cegah Virus Corona, KKP Periksa Penumpang dari China
KKP kelas I Surabaya memasang memeriksa sejumlah penumpang dari China yang masuk di Bandara Juanda Surabaya untuk mencegah masuknya virus corona.
Warga Malang Temukan Mayat Bayi di Sungai Brantas
Warga bernama Edi Mulyono awalnya mencium bau busuk saat akan memacing di Sungai Brantas dan saat diperiksa ternyata sumber bau dari mayat bayi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.