Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Percaya Kesaksian Bharada E, Tak Percaya Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Ferdy Sambo Cs telah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Tagar/YouTube PN Jaksel)

TAGAR.id, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E paling nyata dan luar biasa di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita dalam Program Rosi KOMPAS TV, Kamis, 8 Desember 2022 malam.

“Jelas ya, ini paling jelas paling nyata, dari persidangan itu kejujurannya memang luar biasa dari Eliezer, jadi tidak ragu-ragu dia bicara apa adanya sekalipun dia harus berhadapan dengan mantan atasannya,” kata Romli Atmasasmita.

Berbeda penilaian Romli Atmasasmita untuk Ferdy Sambo, dia tidak percaya jika mantan Kadiv Propam Polri tersebut berani berkata jujur dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Maka sebaliknya, Sambo dari pengamatan saya, dari awal skenario saja, saya sudah tidak percaya bahwa dia akan bicara jujur, itu aja masalahnya,” ujar Romli Atmasasmita.

“Jadi sebetulnya kekuatan kualitas penilaian kesaksian, keterangan saksi Eliezer itu lebih besar daripada Sambo,” kata Romli Atmasasmita.

Romli mengatakan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sejak awal diikutinya.

Bagi Romli Atmasasmita, jelas berdasarkan rekonstruksi perkara, Ferdy Sambo melakukan penembakan.

“Dari awal saya ikuti soal rekonstruksi dulu, pertama kan rekonstruksi, di situ Sambo memperagakan dia nembak, dalam rekonstruksi loh, memperagakan dia nembak, jadi jelas bahwa Sambo menembak setelah Eliezer,” kata Romli Atmasasmita.

“Ketika Eliezer menembak, itu belum terampas nyawannya, belum mati sebetulnya, mati dengan tembakan terakhir dari Sambo,”

Romli Atmasasmita ditanya Rosi, bagaimana kalau Ferdy Sambo melakukan pembelaan dengan mengatakan penembakan yang dilakukannya ke arah dinding dengan alasan memperkuat skenario tembak menembak.

Bagi Romli Atmasasmita, tembak menembak itu merupakan skenario pertama yang sudah gagal.

“Kan skenario pertama sudah gagal, itu kan skenario pertama, bahwa dia tembak, ada tembak gagal, jadi tidak perlu harus dipersoalkan, yang kita lihat adalah keterangan si Eliezer itu lebih jelas,” ujar Romli Atmasasmita.

“Kalau skenario tembak menembak itu sudah skenario pertama yang gagal. Jadi tidak ada harganya,” kata Romli.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ferdy Sambo: Peristiwa di Magelang Menghancurkan Hati Saya
Peristiwa di Magelang, kata Sambo, membuat hatinya hancur namun ia menyesal dengan telah apa yang terjadi pada Brigadir J.
Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Bareskrim Polri
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana.
Ferdy Sambo Ngaku Siap Dihukum, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan legowo menjalani hukuman usai membunuh Brigadi J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
0
Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Percaya Kesaksian Bharada E, Tak Percaya Ferdy Sambo
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.