Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Bareskrim Polri

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Fadil Zumhana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar Harahap)

TAGAR.id, Jakarta - Tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. 

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu, 5 Oktober 2022.

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).

Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pelecehan Seksual yang Sistemik dalam Sepak Bola Putri AS
Hasil investigasi independen terhadap skandal di Liga Sepak Bola Putri Nasional AS musim lalu temukan pelecehan seksual dan emosional sistemik
Begini Alasan Nathalie Holscher Unfollow IG Putri Delina
Usai bercerai dengan Sule, hubungan Nathalie Holscher dengan Putri Delina tampaknya masih belum membaik. Simak ulasannya.
Ibu Lain Punya Bayi Jadi Tersangka Ditahan, Kenapa Putri Candrawati Tidak Ditahan
Ibu lain punya bayi jadi tersangka ditahan, kenapa Putri Candrawati tidak ditahan. Ibu lain itu di antaranya Angelina Sondakh dan Vanessa Angel.