Gugatan untuk Plt Gubernur Aceh Disidang Pekan Depan

Gugatan menuntut ganti rugi immaterial senilai satu trilyun kepada rakyat Aceh mulai disidang pekan depan.
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Senin, 5 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Gugatan class action terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan stickering BBM melalui Surat Edaran No. 540/9186 yang diajukan oleh 24 penggugat akan mulai disidang pekan depan.

Gugatan yang di antaranya menuntut ganti rugi immaterial senilai satu trilyun kepada rakyat Aceh tersebut sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin, 5 Oktober lalu. Gugatan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN BNA tersebut diinisiasi oleh Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM).

“Kami telah menerima pemberitahuan atau panggilan sidang pertama dari pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui penasehat hukum,” kata Inisiator GERAM, Syakya Meirizal dalam keterangannya pada Tagar, Senin, 12 Oktober 2020.

Ia menyebutkan, sidang perdana tersebut akan dilaksanakan di ruang sidang utama (chandra) PN Banda Aceh pada Senin, 19 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 pagi sampai selesai.

Kami telah menerima pemberitahuan atau panggilan sidang pertama dari pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui penasehat hukum.

“Informasi ini juga bisa diakses melalui laman SIPP PN Banda Aceh,” tutur Syakya.

Menyikapi rencana sidang pertama atas gugatan class action tersebut, ujar Syakya, pihaknya mewakili seluruh penggugat memohon dukungan dan doa dari seluruh rakyat Aceh.

“Semoga gugatan ini dapat terus berlanjut ke proses pembuktian dan pemeriksaan para saksi,” katanya.

Syakya berharap, tuntutan yang diajukan tersebut akan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Ini demi menjaga marwah rakyat Aceh yang harkat dan martabatnya telah direndahkan dan dirugikan oleh Plt Gubernur Aceh melalui kebijakan pemasangan stiker pada kendaraan pengguna BBM di Aceh.

Baca juga:

Selain itu, katanya, GERAM juga berharap pihak Pemerintah Aceh agar responsif dan menghargai proses hukum terhadap gugatan tersebut. Karena gugatan ini terkait hajat hidup jutaan rakyat Aceh.

Menurut Syakya, Pemerintah Aceh harus bersedia hadir setiap ada panggilan dari pihak pengadilan. Dengan demikian, diharapkan proses peradilan gugatan class action ini dapat berjalan lancar.

“Sehingga putusan dari majelis dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu. Dan kita sebagai penggugat komit akan menghargai apapun putusan majelis hakim,” ujarnya. []

Berita terkait
Kronologi 3 Remaja Tewas Tabrak Truk di Aceh
Tiga remaja asal Kabupaten Aceh Utara tewas akibat tertabrak truk di Jalan Medan-Banda Aceh di Kabupaten Aceh Timur.
Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Lawan Polisi Pakai Samurai
Saat proses penangkapan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Aceh Timur sempat melawan petugas menggunakan senjata samurai.
Polisi Ungkap Kematian Anak Tolong Ibunya Diperkosa di Aceh
Kematian anak yang menolong ibunya diperkosa karena dibacok oleh pelaku sehingga nadi besar di sebelah kirinya putus.