Gugatan PMKRI terkait UU Minerba ke MK Digelar secara Daring

Gugatan UU Minerba yang diajukan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dilangsungkan secara daring.
Sidang perdana gugatan UU Minerba yang diajukan ke MK oleh PMKRI digelar secara daring, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Dok PP PMKRI)

Jakarta – Sidang perdana gugatan Judicial Review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara atau UU Minerba yang diajukan oleh Tim JR Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dilangsungkan secara daring Selasa, 6 Oktober 2020.

PMKRI berharap substansi gugatan bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung sekitar 90 menit dipimpin oleh Majelis Hakim Prof Enny Nurbaningsih, Prof Arief hidayat, Manahan M. P. Sitompul. Setelah mendengarkan pokok - pokok gugatan yang diajukan oleh Pengurus Pusat PMKRI, para majelis hakim lalu memberikan pandangan.

Juru Bicara Tim JR PP PMKRI, Alboin Samosir mengatakan selaku penggugat, pihaknya telah menyampaikan pokok gugatan sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim. Sekaligus mendengarkan pandangan-pandangan dari majelis hakim menyangkut perbaikan draft gugatan yang lebih bersifat teknis.

“Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 19 Oktober 2020. Tentu kami bersyukur sidang hari ini bisa berjalan lancar berkat dukungan, doa dari segenap warga perhimpunan. Kami berharap substansi gugatan bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” tutup Alboin, sebagaimana keterangan tertulis diterima Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020 malam.

Baca juga: Hoaks, Dapatkan Data Internet Gratis 200 GB Tanpa Isi Ulang?

Sidang ini dihadiri lengkap oleh pemohon yakni seluruh tim Judicial Review UU Minerba PP PMKRI. Mereka terdiri dari Benidiktus Papa sebagai Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, dan Oktavianus Alfianus Aha selaku ketua Lembaga Kajian Energi dan Sumber Daya Alam.

Kemudian, Alboin Samosir selaku Ketua Lembaga Kajian Agraria dan Kemaritiman, Servas Jemorang selaku Ketua Lembaga Kajian Sumber Daya Manusia, Karlianus Poasa selaku Ketua Lembaga Hukum dan HAM, serta Felix Purba selaku Anggota Lembaga HAM.

Diberitakan sebelumnya, PP PMKRI mengajukan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi pada 19 September 2020 silam. Materi yang ingin diuji antara lain Pasal 169A ayat (1a), Pasal 169 ayat (1b), dan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba. 

Benidiktus Papa selaku Ketua Presidium PP PMKRI menilai upaya yang ditempuhnya itu merupakan perjuangan agar pengelolaan sumber daya alam Indonesia bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak bangsa.

PMKRI mempersoalkan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang menyebutkan, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 

Ditambah lagi dengan adanya Pasal 169A yang berpotensi memberi kewenangan terlampau luas kepada Menteri untuk memberi jaminan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

Katanya, izin tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari kegiatan tambang itu telah bertentangan dengan konstitusi.

"Seharusnya negara lebih mengutamakan BUMN ataupun BUMD sesuai dengan apa yang dimaksud oleh UU Minerba yang lama, UU No 4 tahun 2009. Jika ini diabaikan artinya telah mencederai spirit desentralisasi yang termaktub di amanat konstitusi dan Undang-Undang Otonomi Daerah. Mohon doakan semoga PMKRI mampu menjadi penyambung lidah rakyat yang selama ini menjadi korban," pungkasnya.[]

Berita terkait
Judicial Review UU Minerba oleh PMKRI Disidangkan Esok
Gugatan Judicial Review UU Minerba oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai disidangkan besok
PMKRI Ajukan Judicial Review UU Minerba
PMKRI akan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Polisi Gunakan Anjing Pelacak Memburu Buronan Napi China
Untuk memburu jejak terpidana mati kasus narkoba buronan napi China, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan, polisi mengerahkan anjing pelacak atau K9.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022