PMKRI Ajukan Judicial Review UU Minerba

PMKRI akan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Ilustrasi (Foto: PMKRI/Istimewa)

Jakarta - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) akan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU Minerba).

Dalam kurun waktu tersebut juga, ada indikasi transaksi yang tidak dilaporkan dengan jumlah nominal mencapai US$ 27, 062 juta atau setara dengan Rp. 365, 3 triliun

Adapun pasal yang akan digugat yakni, Pasal 169A ayat (1a) dan Pasal 35. PMKRI beranggapan pasal ini mencederai amanat konstitusi terutama tentang penguasaan negara atas sumber daya alam dan hilangnya spirit otonomi daerah.

Menurut PMKRI, UU ini melukai perasaan masyarakat karena dianggap cacat formil dan materil. PMKRI beranggapan, selain bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dimana, “bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, UU ini juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan dan manajemen batubara di Indonesia

"Dimana ketika kontrak karya atau PKP2B akan segera berakhir, negara tidak boleh begitu saja memberikan perpanjangan karena negara harus mengutamakan Badan usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan apa yang dimaksud oleh UU Minerba yang lama, UU No 4 tahun 2009. Pun Pasal 33 Undang-Undang ini dianggap mencederai spirit desentralisasi yang termaktub di amanat konstitusi dan Undang-Undang Otonomi Daerah," kata Benidiktus Papa, Ketua Presedium PP PMKRI. 

Ketua Umum PP PMKRIKetua Umum PP PMKRI Benidiktus Papa. (foto: Istimewa)

Menurut Benidiktus , pembahasan undang-undang ini sejak awal sudah melanggar ketentuan proses legislasi undang-undang dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. 

"Selain itu beberapa pasal dalam undang-undang ini dianggap melukai hati masyarakat Indonesia, terutama pasal-pasal tentang pengelolaan sumber daya alam dan kedaulatan otonomi daerah. Hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya. 

Ia melanjutkan disahkannya undang-undang ini akan semakin memperpanjang dominasi penguasaan asing atau swasta atas sumber daya alam Indonesia. Dimana sejauh ini swasta belum memberikan dampak yang nyata terhadap masyarakat Indonesia, bahkan telah mengakibatkan kerugian terhadap negara.

Ia memberi contoh, dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), hasil pemantauan dalam interval 2006 hingga 2016, ICW menemukan indikasi kerugian negara dari sektor batubara mencapai Rp 133,6 triliun. Indikasi tersebut berasal dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak penghasilan maupu royalti/dana hasil penjualan batubara (DHPB). 

"Dalam kurun waktu tersebut juga, ada indikasi transaksi yang tidak dilaporkan dengan jumlah nominal mencapai US$ 27, 062 juta atau setara dengan Rp. 365, 3 triliun," kata Benidiktus.

Ia mengatakan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 3 tahun 2020 merupakan langkah konstitusional yang ditempuh PP PMKRI untuk terus memperjuangkan keberlangsungan dari lingkungan hidup dan kepentingan rakyat.

PMKRIFoto: PMKRI

"Khususnya kita ingin memastikan pengelolan Sumber Daya Alam Indonesia betul-betul pro terhadap rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945," ujarnya.

Oktavianus Alfianus Aha, Ketua Lembaga Energi dan Sumber Daya Alam PP PMKRI, mengatakan judicial review ini merupakan momentum untuk mengembalikan mandat rakyat yang selama ini disalahgunakan oleh pemerintah agar pengelolaan sumber daya alam dapat secara nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Besar harapan PP PMKRI agar kiranya proses pengajuan judicial review ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga melalui JR ini, PP PMKRI mampu menjadi penyambung lidah rakyat yang selama ini menjadi korban dari peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodir kepentingan masyarakat, terutama mereka yang berada di akar rumput," kata Oktavianus. []

Berita terkait
Menpora Ajak PMKRI Berperan Atasi Pandemi C-19
Menpora Zainudin Amali, menyampaikan apresiasi terhadap PMKRI atas inisiatif dan secara konsisten selalu menebarkan semangat optimisme anak muda.
PMKRI Harap Para Tokoh Bersatu Hadapi Pandemi C-19
PMKRI menyayangkan sikap para tokoh dalam Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang cenderung memperkeruh suasana.
Dialog Bersama KSP, PMKRI Sampaikan Persoalan Daerah
PMKRI melaporkan aspirasi dan keluhan masyarakat ke Istana terkait perebutan tanah yang melibatkan TNI hingga RUU Omnibus Law
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.