Judicial Review UU Minerba oleh PMKRI Disidangkan Esok

Gugatan Judicial Review UU Minerba oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai disidangkan besok
Pengurus Pusat PMKRI menerima surat panggilan sidang ke MK terkait judicial review UU Minerba. (Foto: Tagar/Dok PMKRI)

Jakarta - Gugatan Judicial Review UU Minerba oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai disidangkan besok, Selasa 6 Oktober 2020. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu rencananya digelar secara virtual. 

UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara atau yang dikenal dengan UU Minerba digugat ke MK oleh PMKRI pada 22 September 2020 lalu. Kini, jadwal sidang itu dipastikan berdasarkan surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi dengan nomor surat 643.80/PAN.MK/9/2020.

Sebelumnya: PMKRI Ajukan Judicial Review UU Minerba

Juru bicara Tim Judicial Review Pengurus Pusat PMKRI, Alboin Samosir dalam rilisnya mengatakan agenda besok merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Kami berharap sidang pemeriksaan pendahuluan ini berjalan lancar sesuai dengan substansi gugatan dan bisa dilanjutkan sidang berikutnya” ujarnya, Senin, 5 Oktober 2020.

Adapun materi gugatan Judicial Review PMKRI yakni Pasal 169A ayat "(1a), Pasal 169 ayat (1b), dan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba. Sidang perdana ini akan diikuti oleh seluruh tim perumus gugatan PMKRI dan digelar secara daring sesuai PSBB.

"Ini merupakan perjuangan PMKRI agar pengelolaan sumber daya alam Indonesia bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak bangsa,” tutur Alboin yang juga Ketua Lembaga Agraria dan Kemaritiman PP PMKRI periode 2020-2022

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menandatangani RUU ini menjadi UU pada tanggal 10 Juni 2020 dan pada hari yang sama langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan nomor undang-undang yaitu UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan Alboin, PMKRI mempersoalkan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang menyebutkan, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Ditambah lagi dengan adanya Pasal 169A yang berpotensi memberi kewenangan terlampau luas kepada Menteri untuk memberi jaminan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada pemegang kontrak karya (KK) dan PKP2B tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari kegiatan tambang itu.

"Seharusnya negara lebih mengutamakan BUMN ataupun BUMD sesuai dengan apa yang dimaksud oleh UU Minerba yang lama, UU No 4 tahun 2009. Jika ini diabaikan artinya telah mencederai spirit desentralisasi yang termaktub di amanat konstitusi dan Undang-Undang Otonomi Daerah. Mohon doakan semoga PMKRI mampu menjadi penyambung lidah rakyat yang selama ini menjadi korban," pungkasnya. [] 

Berita terkait
UU Minerba, IRESS:Keuntungan Seharusnya untuk Negara
UU Minerba berpotensi merugikan negara dari total kemungkinan pendapatan yang diperoleh dari keseluruhan sumber daya alam.
PMKRI Ajukan Judicial Review UU Minerba
PMKRI akan segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Merugi, Kampung Halaman Ahok Gugat UU Minerba
Bangka Belitung merasa dirugikan dengan UU Minarba selain tak pernah dilibatkan dalam pembuatannya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.