Gubsu Dukung Mahasiswa Adukan 2 Kadis Diduga Korupsi

Edy Rahmayadi mengaku mendukung masyarakat yang melaporkan dua kepala dinasnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ketika diwawancarai wartawan seusai pelantikan seratus Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, diadukan kelompok mahasiswa ke Kejaksaan dan Polda Sumatera Utara.

Dua anak buah Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi itu sama-sama marga Lubis, yakni Arsyad Lubis sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Abdul Haris Lubis yang semasa menjabat Kepala Dinas BMBK.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Senin 16 September 2019 mengaku mendukung masyarakat yang melaporkan dua kepala dinas tersebut.

"Saya setuju dan mendukung jika ada masyarakat yang berani melaporkan kepala dinas, jika memang salah atau ada yang salah, silakan dilaporkan," kata Edy Rahmayadi, seusai menghadiri pelantikan 100 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 di gedung Paripurna DPRD Sumatera Utara.

Membuat laporan boleh saja, asal jangan memfitnah

Hanya saja, dia meminta laporan atau aspirasi yang disampaikan kelompok masyarakat atau mahasiswa harus benar dan tidak boleh memfitnah.

"Membuat laporan boleh saja, asal jangan memfitnah, itu tidak boleh, siapapun itu tidak boleh, termasuk wartawan," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PB Alamp Aksi melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara. Mereka meminta polisi dan kejaksaan menindaklanjuti adanya temuan BPK.

Ketua Umum PB Alamp Aksi, Eka Armada Danu Saptala, pada Minggu 15 September 2019 mengungkap berbagai dugaan penyimpangan di dua dinas tersebut.

Dia membeberkan di Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil audit BPK nomor: 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017, menemukan pengelolaan dana BOS Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana pada rekening penampung sebesar Rp 2,6 miliar belum disalurkan.

Diketahui bahwa sisa saldo dana BOS pada rekening penampung per 31 Desember 2016 terjadi, karena rekening penerima tidak valid, tidak dikenal, rekening tutup, dan nomor rekening berbeda dengan nama rekening.

Uang Rp 2,6 miliar itu merupakan dari sisa dana BOS tahun 2012-2014 sebesar Rp 852 juta serta sisa dana BOS tahun 2015 sebesar Rp 723 juta dan dana BOS tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.

Selain itu, Eka juga membeberkan adanya dugaan korupsi pada pembanguan ruang kelas baru atau RKB dan tiga ruang guru yang menghabiskan anggaran Rp 4,2 miliar di Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian, adanya dugaan abuse of power yang diperlihatkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis terkait kasus SMA Negeri 6 Binjai.

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara mengeluarkan rekomendasi yang isinya agar Arsyad Lubis menindak kepala sekolah, berinisial IP, namun diduga Arsyad Lubis mengangkangi rekomendasi tersebut.

Selain itu, ungkap Eka, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumatera Utara menemukan penyaluran dana BOS tidak tepat waktu dan terdapat sisa dana tahun anggaran 2018, belum disalurkan pada rekening penampung sebesar Rp 13 miliar.

"Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan kami menduga pihak Dinas Penidikan Sumut telah berupaya memperkaya diri dengan cara mendepositokan dana BOS," kata Eka.

Kemudian, sesuai dengan Hasil Laporan BPK RI nomor: 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 4,7 miliar atas 16 paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara semasa dipimpin Abdul Haris Lubis.

Di antaranya, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Tiga Juhar-Gunung Meriah di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 500 juta lebih, kekurangan volume atas Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Jurusan Jalan Setia Budi (Simpang Jalan Flamboyan-Jalan Jamin Ginting) di Kota Medan sebesar Rp 66 juta lebih.

Kemudian, kekurangan volume atas Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Jurusan Deli Tua-Batas Kota Medan di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 107,6 juta, kekurangan volume atas Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Jurusan Deli Tua–Tiga Juhar di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 42,8 juta.

Kekurangan volume atas Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Tanah Abang-Sei Buaya di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 162 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Sumbul Pegagan- Tiga Baru-Sumbul Jehe di Kabupaten Dairi sebesar Rp 450,5 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Sumbul Pegagan-Parikki-Pangiringan di Kabupaten Dairi sebesar Rp 397 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Simpang Jambu-Huta Jungak-Sigalingging di Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp 325 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Pematangsiantar-Pematangraya di Kabupaten Simalungun sebesar Rp 269 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Saribu Dolok-Saran Padang di Kabupaten Simalungun sebesar Rp 300 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Batas Simalungun-Sondi Raya di Kabupaten Simalungun sebesar Rp 139 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Saran Padang-Batas Serdang Bedagai di Kabupaten Simalungun (DAK) sebesar Rp 657,7 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Pangaribuan-Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp 856 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Silimbat- Parsoburan di Kabupaten Toba Samosir sebesar Rp 156,3 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Pakkat-Tara Bintang di Kabupaten Humbang Hasudutan sebesar Rp 53 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Jurusan Simpang Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat sebesar Rp 218,6 juta.

"Nantinya, 16 temuan itu akan kita jelaskan kepada anggota DPRD Sumatera Utara, bahkan ada beberapa temuan dan kejanggalan lainnya yang akan kita sampaikan dalam orasi," tukas Eka.

Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumatera Utara mendukung adanya kelompok mahasiswa yang akan menyampaikan orasi di gedung DPRD Sumatera Utara.

"Boleh menyampaikan orasi, asal dengan santun, kita dukung aksi dari mahasiswa," katanya. [] 

Berita terkait
Mobil Dinas Gubsu Edy Rahmayadi Seharga Rp 3 Miliar
Mobil dinas Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yaitu Lexus seri LX 570 Sport seharga lebih dari Rp 3 miliar.
2 Kadis Anak Buah Edy Rahmayadi Diduga Korupsi
Mahasiswa di Medan meminta dan mendesak Polda menindaklanjuti dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Dinas Bina Marga Sumatera Utara.
Dugaan Penyimpangan 16 Proyek dan Dana BOS di Sumut
Mahasiswa mengungkap maraknya kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.