Dugaan Penyimpangan 16 Proyek dan Dana BOS di Sumut

Mahasiswa mengungkap maraknya kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi.
Massa PB Alamp Aksi ketika melakukan orasi di depan Mapolda Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alamp Aksi) mengungkap maraknya kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi.

Lembaga ini terutama menyoroti di dua instansi yakni di Dinas Pendidikan dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Umum PB Alamp Aksi, Eka Armada Danu Saptala, pada Minggu 15 September 2019 mengungkap berbagai dugaan penyimpangan di dua dinas tersebut.

Dia membeberkan di Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil audit BPK nomor: 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017, menemukan pengelolaan dana BOS Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana pada rekening penampung sebesar Rp 2,6 miliar belum disalurkan.

Diketahui bahwa sisa saldo dana BOS pada rekening penampung per 31 Desember 2016 terjadi, karena rekening penerima tidak valid, tidak dikenal, rekening tutup, dan nomor rekening berbeda dengan nama rekening.

Uang Rp 2,6 miliar itu merupakan dari sisa dana BOS tahun 2012-2014 sebesar Rp 852 juta serta sisa dana BOS tahun 2015 sebesar Rp 723 juta dan dana BOS tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.

Eka menyebut, mahasiswa yang tergabung dalam PB Alamp Aksi berencana melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara, Senin 16 September 2019.

"Iya, kita akan melakukan aksi damai, berorasi agar wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD Sumatera Utara tahu bahwa masih ada permasalahan di provinsi ini," kata Eka.

Selain itu, Eka juga membeberkan adanya dugaan korupsi pada pembanguan ruang kelas baru atau RKB dan tiga ruang guru yang menghabiskan anggaran Rp 4,2 miliar di Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian, adanya dugaan abuse of power yang diperlihatkan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis terkait kasus SMA Negeri 6 Binjai.

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara mengeluarkan rekomendasi yang isinya agar Arsyad Lubis menindak kepala sekolah, berinisial IP, namun diduga Arsyad Lubis mengangkangi rekomendasi tersebut.

Selain itu, ungkap Eka, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumatera Utara menemukan penyaluran dana BOS tidak tepat waktu dan terdapat sisa dana tahun anggaran 2018, belum disalurkan pada rekening penampung sebesar Rp 13 miliar.

"Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan kami menduga pihak Dinas Penidikan Sumut telah berupaya memperkaya diri dengan cara mendepositokan dana BOS," kata Eka.

Nantinya, 16 temuan itu akan kita jelaskan kepada anggota DPRD Sumatera Utara

Kemudian, sesuai dengan Hasil Laporan BPK RI nomor: 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 4,7 miliar atas 16 paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara semasa dipimpin Abdul Haris Lubis.

Di antaranya, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Tiga Juhar-Gunung Meriah di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 500 juta lebih, kekurangan volume atas Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Jurusan Jalan Setia Budi (Simpang Jalan Flamboyan-Jalan Jamin Ginting) di Kota Medan sebesar Rp 66 juta lebih.

Kemudian, kekurangan volume atas Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Jurusan Deli Tua-Batas Kota Medan di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 107,6 juta, kekurangan volume atas Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Jurusan Deli Tua–Tiga Juhar di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 42,8 juta.

Kekurangan volume atas Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Tanah Abang-Sei Buaya di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 162 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Sumbul Pegagan- Tiga Baru-Sumbul Jehe di Kabupaten Dairi sebesar Rp 450,5 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Sumbul Pegagan-Parikki-Pangiringan di Kabupaten Dairi sebesar Rp 397 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Simpang Jambu-Huta Jungak-Sigalingging di Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp 325 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Pematangsiantar-Pematangraya di Kabupaten Simalungun sebesar Rp 269 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Saribu Dolok-Saran Padang di Kabupaten Simalungun sebesar Rp 300 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Batas Simalungun-Sondi Raya di Kabupaten Simalungun sebesar Rp 139 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Saran Padang-Batas Serdang Bedagai di Kabupaten Simalungun (DAK) sebesar Rp 657,7 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Pangaribuan-Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp 856 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Silimbat- Parsoburan di Kabupaten Toba Samosir sebesar Rp 156,3 juta.

Kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Pakkat-Tara Bintang di Kabupaten Humbang Hasudutan sebesar Rp 53 juta, kekurangan volume atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Provinsi Jurusan Simpang Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat sebesar Rp 218,6 juta.

"Nantinya, 16 temuan itu akan kita jelaskan kepada anggota DPRD Sumatera Utara, bahkan ada beberapa temuan dan kejanggalan lainnya yang akan kita sampaikan dalam orasi," tukas Eka.

Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumatera Utara mendukung adanya kelompok mahasiswa yang akan menyampaikan orasi di gedung DPRD Sumatera Utara.

"Boleh menyampaikan orasi, asal dengan santun, kita dukung aksi dari mahasiswa," katanya. [] 

Berita terkait
GeRAK Aceh: KPK Lemah, Korupsi Terus Bergentayangan
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menolak keras wacana perubahan UU tentang KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Revisi UU KPK, Presiden Dapat Berantas Korupsi
Menurut Fahri, alasannya mendukung revisi UU KPK tersebut dikarenakan nantinya pemberantasan korupsi bukan sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
2 Kadis Anak Buah Edy Rahmayadi Diduga Korupsi
Mahasiswa di Medan meminta dan mendesak Polda menindaklanjuti dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Dinas Bina Marga Sumatera Utara.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.