Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH-PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI)mengancam akan melaporkan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian.
Wakil Direktur LBH-PP GPI Dedy Umasugi mengatakan laporan tersebut juga terkait dugaan adanya pelanggaran dan pemalsuan data korban pasien Covid-19 yang dilakukan beberapa oknum tenaga medis.
"Dalam waktu dekat kita akan melaporkan ke KPK dan juga ke pihak kepolisian. Data yang masuk ke kami itu sudah sangat banyak. Sementara kami masih menampungnya," ujar Umasugi kepada Tagar seusai konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Baca juga: Tak Bentuk Pansus Corona DPR akan Diduduki Ormas Islam
Umasugi mengatakan pihaknya telah membagi dua kubu di internal LBH-PP GPI. Kubu pertama yang melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Uang Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sementara kubu kedua yang akan melaporkan ke KPK dan ke kepolisian terkait dugaan korupsi dan penyelewengan dana penanganan Covid-19.
Dalam waktu dekat kita akan melaporkan ke KPK dan juga ke pihak kepolisian.
"Dana Covid-19 begitu fantastis. UU mereka susun sedemikian rupa sehingga ketika ada yang mencoba menggugat itu maka UU Nomor 2 tahun 2020 pasal 27 memproteksinya bahwa anggaran penanganan Covid-19 ini tidak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana. Nah ada apa," ucapnya.
Baca juga: DPR Tak Peka Rakyat, Sering Selingkuh dengan Eksekutif
Dalam konferensi pers yang digelar di Menteng, Jakarta, LBH-PP GPI menduga adanya korupsi dan penyelewengan dana penanganan Covid-19. Direktur LBH-PP GPI Choirul Amin mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terkait hal tersebut.
"Ada kesan tidak terbuka. Hal itu kemudian ada kejanggalan-kejanggalan. Kami menduga kuat ada indikasi penyelewengan atau korupsi berjamaah terhadap uang rakyat," kata Choirul dalam konferensi persnya, Kamis, 11 Juni 2020.
Choirul mengatakan kecurigaan tersebut semakin menguat lantaran sebuah kasus di Manado. "Bagaimana keluarga dipaksa menerima uang Rp 50 juta. Ada apa? Keluarga yang meninggal dipaksa dimakamkan secara Covid-19. Di Sulawesi Selatan, Bekasi, Surabaya, Cianjur, dan sederet kasus lainnya," tutur dia. []