GPdI Sedayu akan Gugat Pembatalan IMB Gereja di Bantul

Keputusan Pemkab Bantul yang membatalkan IMB pendirian rumah ibadah disesalkan pihak GPdI Sedayu.
Rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus sekaligus sebagai rumah ibadah GPdi Sedayu di Kampung Gunung Bulu, Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY (Foto: Tagar/Sutriyati)

Bantul - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian rumah ibadah milik Pendeta Tigor Yunus Sitorus disesalkan pihak Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu.

Namun demikian, juru bicara GPdI Sedayu, Agnes Dwi Rusjiati mengatakan, sebenarnya pihaknya berharap, agar Bupati Bantul tidak sampai melakukan hal yang diskriminatif dan mau mengkaji kembali dengan melibatkan berbagai pihak supaya berimbang, sebelum memutuskan pembatalan IMB.

"Tetapi ketika memang rekomendasi yang disampaikan bupati (untuk pembatalan IMB, red) tidak bisa dievaluasi kembali, ya jalan terakhir kami akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Agnes di kompleks Pemkab Bantul, 29 Juli 2019.

Menanggapi rencana gugatan tersebut, Bupati Bantul Suharsono menegaskan, keputusan pembatalan IMB telah sesuai dengan aturan hukum.

"Saya tidak menantang... Monggo (silakan)," katanya.

Menurutnya, keputusan pembatalan IMB tersebut karena memang ada unsur yang tidak terpenuhi berdasarkan persyaratan pendirian Rumah Ibadah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Maret 2016.

Kami mendorong gereja untuk menempuh saluran-saluran konstitusional untuk memperjuangkan haknya yang dilanggar oleh negara

SKB dua menteri tentang Fasilitasi IMB Rumah Ibadah sebelum 21 Maret 2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Bantul dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 98 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat, yang kemudian diubah menjadi Perbup Bantul No 113 Tahun 2017.

"Jadi yang jelas, saya bikin perbup sesuai aturan yang sudah kami kaji. Yang memenuhi syarat tetap akan kami izinkan, agama apapun," ucapnya.

LBH Yogyakarta: Gunakan Saluran Konstitusional

Sementara dihubungi terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menganggap, rencana gereja membawa permasalahan tersebut ke PTUN merupakan hak konstitusional warga.

"Kami mendorong gereja untuk menempuh saluran-saluran konstitusional untuk memperjuangkan haknya yang dilanggar oleh negara," tegas Yogi kepada Tagar, Selasa, 30 Juli 2019.

Pihaknya juga berpendapat bahwa pembatalan IMB tersebut telah menciderai kebebasan warga negara untuk beragama dan berkeyakinan. Padahal di dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, telah menjamin setiap warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan beribadah.

Terlebih, lanjut Yogi, Indonesia juga telah meratifikasi kovenan hak-hak sipil politik dan memilki UU 39/1999 tentang HAM yang memberikan jaminan serupa dengan konsitusi.

Artinya, pemerintah harus taat dengan ketentuan tersebut. Tidak boleh ada tindakan apapun yang justru menegasikan hak tersebut.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo beranggapan bahwa pencabutan IMB secara prinsip adalah kewenangan yang ada pada bupati.

Meski demikian, Trisno menilai, langkah untuk menggugat ke PTUN juga menjadi langkah yang baik untuk memastikan pencabutan IMB tersebut tepat atau tidak.

"Tinggal dilihat prosedur pencabutan yang ada. Apakah memang benar tidak sesuai dengan yang dimaksudkan penggugat," ujar anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.

Trisno menambahkan, karena pembatalan IMB masih dalam batas kewenangan bupati, maka pemohon harus dapat membuktikan bahwa prosedurnya tidak sesuai dan saat pengajuan izin semuanya sesuai dengan prosedur.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.