Gelar Aksi, Akademisi Surabaya Tolak Revisi UU KPK

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman sebut revisi UU bakal melemahkan KPK.
Sejumlah masyarakat dan akademisi melakukan aksi penolakan revisi UU KPK, di Universitas Airlangga Surabaya, Selasa 10 September 2019. (Foto: Tagar/ Ihwan Fajar)

Surabaya - Direktur Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Herlambang P Wiratraman mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang KPK di DPR dikhawatirkan akan melemahkan lembaga anti rasuah itu dalam menjalankan amanah reformasi, yakni pemberantasan korupsi.

"Dari revisi yang ada, tentu kita khawatir KPK akan tetap ada, tetapi tidak berfungsi baik. Kami ragu revisi itu memperkuat, tapi justru melemahkan KPK," kata dia saat menggelar aksi bersam aakademisi dan masyarakat Surabaya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Selasa, 10 September 2019.

Baca juga: Said Aqil: Undang-undang KPK Memang Layak Direvisi

Ia mengatakan ada tiga poin penting yang menjadi fokus dari revisi UU KPK. Pertama soal independensi KPK, di mana KPK akan diawasi oleh badan pengawas.

"Kedua dikaitkan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari pengawas, itu kami rasa keliru dan akan berdampak pada keterbatasan KPK utk melakukan OTT misalnya," ujarnya.

Ini menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus-kasus korupsi.

Sementara alasan ketiga, kata dia, tentang wewenang penuntutan yang dimiliki KPK. Ia menjelaskan jika revisi terjadi maka KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan proses pengungkapan korupsi.

"Saya kira ini menjadi penghambat dalam proses pengungkapan kasus-kasus korupsi," kata dia.

Herlambang menyebutkan, aksi tolak revisi UU KPK yang digelar di Universitas Airlangga telah mendapatkan dukungan dari 33 Universitas lain dan 1800 akademisi se Surabaya. Sejumlah pro kontra memang mulai bergulir semenjak isu evaluasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu mencuat ke permukaan.

Dengan maraknya berbagai aksi penolakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan mau mendengar suara dan kemauan rakyat termasuk kalangan akademisi untuk menolak revisi UU KPK.

"Aksi ini bukan hanya dilakukan oleh Unair saja, tetapi aksi bersama-sama dari kampus di Indonesia yang kebetulan salah satunya di kampus ini," kata dia.

"Tujuan kita berdasar pada mendorong, mengingatkan kepada penyelenggara kekuasaan agar mereka tidak gampang melakukan sesuatu atau membodohi rakyat. Karena kami sadar betul KPK saat ini adalah satu kekuatan buat publik memberesi amanah reformasi yang belum selesai," kata Herlambang. []

Berita terkait
Politikus PDIP: KPK Bukan Lembaga Penghambat Karier
Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta KPK tidak menjadi lembaga penghambat karier.
Pemerintah Jokowi Setuju Setengah Materi Revisi UU KPK
Pemerintah Jokowi-JKmenyetujui setengah dari semua materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Gerindra Ajak Buruh dan Petani Tolak Revisi UU KPK
Gerindra mengajak seluruh elemen masyarakat dari buruh, tani, hingga nelayan untuk menentukan sikap menolak revisi UU KPK.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.