Said Aqil: Undang-undang KPK Memang Layak Direvisi

Ketua PB NU Said Aqil Siroj menyebut Undang-Undang KPK layak direvisi lantaran telah berusia lebih dari sepuluh tahun.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di Lantai 5 Gedung PBNU Jl. Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019. (Foto: Tagar/ Gemilang Nur Isromi)

Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Said Aqil Siroj menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang layak untuk direvisi. Pasalnya, peraturan tersebut telah berusia lebih dari sepuluh tahun.

"Undang-undang yang sudah usianya sepuluh tahun lebih, itu sudah layak dievaluasi," kata dia usai menggelar pertemuan bersama Tokoh Bangsa Lintas Agama untuk Papua Damai di Lantai 5 Gedung PBNU Jl. Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019.

"Ketika ada evaluasi terhadap undang-undang tersebut, jangan terus diduga atau disangka negatif akan melemahkan atau akan mengamputasi KPK, tidak," ujar dia.

Said menilai, revisi terhadap Undang-Undang KPK justru bakal memperkuat posisi lembaga anti rasuah tersebut secara hukum dalam pelaksanaan tugas-tugasnya memberantas korupsi.

"KPK tetap akan kita dukung, tapi KPK juga harus bukan hanya sekadar menjalankan tugas ke sana ke mari menangkap (koruptor) tapi ada juga norma, ada fatsun, jadi saya kira bukan melemahkan ya, tapi membuat lebih bertanggung jawab," kata dia.

Bukan melemahkan ya, tapi membuat lebih bertanggung jawab.

"Supaya menghindari adanya dugaan tebang pilih, pesanan, politik. Betul-betul hukum. Sehingga ada kebersamaan dari semua pihak. Ada pengawas, cara-cara menyadap," ujar dia.

Menanggapi banyaknya pro kontra di masyarakat mengenai revisi undang-undang tersebut, Said mendorong untuk digelar diskusi agar menemukan titik temu dan kesepakatan terkait.

Baca juga: DPR Sebut KPK Anarko

Diketaui sebelumnya, mantan Komisioner KPK Abraham Samad dalam keterangannya menyebut revisi Undang-undang KPK membuat lembaga anti korupsi itu berada diambang kematian.

Menurut dia, ada setidaknya sebanyak enam poin revisi yang dianggap bakal melemahkan atau bahkan membuat KPK mati suri. Di antaranya rencana pengawasan tindak penyadapan yang selama ini dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

"Masalah penyadapan, revisi ini menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. KPK (juga) harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana," kata Abraham Samad. []

Berita terkait
Tiga Alasan Jokowi Disarankan Menolak Revisi UU KPK
Presiden Jokowi disarankan menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tolak Revisi UU KPK Bertentangan dengan Konstitusi
Kapitra Ampera menilai kelompok yang menolak usulan revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi.
Universitas Paramadina: Kami Tolak Revisi UU KPK
Akademisi Universitas Paramadina menyerukan penolakan atas revisi undang-undang KPK.