Gara-gara Klakson, Warga Pakistan Dianiaya Pemuda Jakarta

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seseorang diduga sebagai penganiaya warga Pakistan saat berkendara dan membunyikan klakson.
Ilustrasi tombol klakson sepeda motor. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Keributan yang dipicu gara-gara bunyi klakson sepeda motor berbuntut panjang. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seseorang diduga sebagai penganiaya warga Pakistan saat berkendara dan membunyikan klakson.

"Ya, benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban membunyikan klaksonnya, kemudian timbul penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Jumat, 30 Oktober 2020.

Arsya mengatakan selain berhasil menangkap pelaku berinisial BIT, 33 tahun, satu pelaku lainnya yakni DT, sedang dalam pengejaran petugas.

Korban bernama Muhammad Imran, 28 tahun dianiaya oleh dua orang di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta barat.

Hal itu terjadi saat kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan, kemudian korban membunyikan klakson.

Namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban. Pelaku yang pada saat itu berboncengan dengan temannya, turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cek-cok mulut.

“Korban dipukul, hingga diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Arsya dilansir Antara.

Di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Kemudian pada Selasa, 27 Oktober 2020, polisi menangkap pelaku berinisial BIT, 33 tahun yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[]

Berita terkait
Marak Begal Sepeda di Jakarta, Ini Kata Polda Metro Jaya
Maraknya pembegalan terhadap pesepeda di wilayah DKI Jakarta membuat Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus.
KPAI Kritik Rasisme Viral Pemilihan Ketua OSIS di Jakarta
Menyikapi percakapan rasisme pemilihan ketua OSIS pada sekolah negeri di Jakarta, KPAI meminta agar Pemprov DKI segera memiliki program HAM.
Bukan Jakarta, Ini 5 Provinsi Rawan Laka Lantas di Indonesia
Bukanlah Jakarta, ternyata ini 5 provinsi di Indonesia yang paling rawan kasus kecelakaan lalu lintas.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.