Gara-gara Dilarang Ngopi Pemuda Aceh Pukul Polisi

Mahasiswa di salah satu universitas di Kota Banda Aceh memukul aparat kepolisian karena kesal dilarang duduk di warung kopi.
Seorang pemuda berinisial MA, 19 tahun, ditangkap personel Polresta Banda Aceh karena memukul aparat kepolisian akibat kesal dilarang duduk di warung kopi, Kamis, 26 Maret 2020 sore. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Seorang pemuda berinisial MA, 19 tahun, terpaksa harus berurusan dengan hukum. MA yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Banda Aceh memukul aparat kepolisian karena kesal dilarang duduk di warung kopi.

Aksi pemukulan terjadi saat personel Kepolisian Sektor (Polsek) Luengbata sedang bertugas menyampaikan sosialisasi maklumat kapolri tentang pencegahan virus corona atau covid-19 di Warung Kopi Mix 3, Gampong Blang Cut, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis, 26 Maret 2020 sore.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Kasat Reskrim Polresta) Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufik mengatakan, petugas yang menjadi korban pemukulan itu, yakni anggota Polsek Luengbata, Brigadir Kepala Saifuddin.

"Saat itu, Bripka Saifuddin bersama-sama para muspika sedang menyampaikan maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/II/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (covid-19)," kata Taufik dalam keterangannya pada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 27 Maret 2020.

Pelaku tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan maklumat kapolri.

Ia menjelaskan, akibat pukulan tersebut, bagian telinga Bripka Saifuddin mengalami memar. Polisi menduga, pelaku melakukan aksi itu karena kesal saat petugas dan unsur muspika memberi arahan tentang sosialisasi pencegahan virus corona di warung kopi.

"Pelaku tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan maklumat kapolri. Korban waktu itu bersama muspika setempat sedang melaksanakan sosialisasi tentang larangan berkumpul di suatu tempat. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona kepada masyarakat," katanya.

Taufik menjelaskan, aksi pemukulan terjadi saat pelaku sedang nongkrong di warung kopi bersama teman-temannya. Saat petugas datang, pelaku langsung memaki aparat kepolisian.

Baca juga: Waspada Corona, Pengunjung Warkop di Aceh Kena Usir

"Pelaku tidak terima dengan apa yang disampaikan petugas. Entah ada persoalan apa yang sedang dipendam oleh pelaku, tiba-tiba pria tersebut langsung marah-marah dan berkata kasar sembari mengatakan, 'apa polisi tidak jelas'," kata Taufik.

Mendengar ucapan tersebut, kata Taufik, Bripka Saifuddin kemudian ingin mengklarifikasi mengapa pelaku mengeluarkan kata-kata tak pantas itu. Apa yang dilakukan Bripka Saifuddin ternyata tak membuat korban sadar.

"Tapi, siapa sangka, pelaku yang selanjutnya berdiri dan pergi meninggalkan tempat duduknya, secara tiba-tiba pelaku berbalik dan langsung memukul bagian belakang kuping sebelah kiri petugas kepolisian tersebut sebanyak satu kali sambil memaki-maki dengan kata-kata, 'apa polisi anjing, polisi biadab’," tutur Taufik.

Akibat aksi pelaku, kata Taufik, suasana semakin memanas. Keributan antara personel kepolisian dengan pelaku pun tak terhindarkan.

"Seketika itu pun terjadi keributan antara personel Polsek Luengbata yang dipukul itu dengan pelaku. Pelaku pun langsung diamankan oleh Kapolsek Luengbata, Iptu Wawan Darmawan dibantu personel lainnya serta muspika," katanya.

Sementara itu, dari keterangan seorang rekan pelaku, luapan emosi yang timbul tersebut diduga dipicu oleh persoalan yang sedang dihadapi dengan orang tuanya.

Kata Taufik, sebelum kejadian itu, rekannya melihat pelaku sempat memarahi ibunya melalui sambungan telepon. Ia tak tahu persis apa penyebabnya.

"Rekan pelaku melihat ia sedang menerima telepon dari ibu dalam kondisi kesal dan memarahi ibunya. Tidak lama setelah itu petugas datang ke warung itu menyampaikan imbau bahaya penyebaran virus corona dan mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul. Namun, pelaku yang sedang ada masalah pribadi justru mengarahkan kekesalannya kepada petugas," katanya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Taufik, Bripka Saifuddin sudah divisum dan diketahui telinga bagian belakangnya mengalami pembekakan. Bripka Saifuddin yang merasa tak bersalah, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.

Kata Taufik, dari laporan itu, pelaku saat ini diamankan di tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

"Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga telah melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas. Di samping itu dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya. Lalu dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut," ujarnya. []

Berita terkait
DPRK Banda Aceh Alihkan Dana Rp 1,2 Miliar Beli APD
DPRK Banda Aceh bersepakat untuk mengalihkan dana perjalanan dinas seluruh anggota dan sekretariat dewan setempat sebesar Rp 1,263 miliar.
Pedagang Aceh Diminta Jual Harga Gula yang Wajar
Para pedagang di Aceh diimbau untuk tidak menaikkan harga gula secara tidak wajar dalam kondisi wabah virus corona atau Covid-19.
Update Corona di Aceh, 30 Negatif, 1 Pasien Positif
Jumlah pasien Covid-19 di Provinsi Aceh terus bertambah. Bahkan sudah ada 1 orang yang dinyatakan positif corona.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.