Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan melimpahkan kasus pelanggaran kampanye calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi di Masjid Al Irma ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meneruskan kasus tersebut ke kepolisian untuk ditangani penyidik, setelah terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan dan kajian.
Di kita kan ada batas waktu untuk membuktikan. Makanya kita teruskan ke sana, memang aturannya begitu.
"Sejumlah pihak sudah diklarifikasi. Hasil laporannya memenuhi unsur pidana menurut kajian kita," kata Payung, Sabtu, 21 November 2020.
Payung menambahkan setelah pihaknya yakin kasus ini memenuhi unsur pidana, maka pelimpahan ke kepolisian untuk pembuktian harus segera mereka lakukan. Sebab sesuai aturan, pihaknya memiliki batas waktu dalam penanganan perkara.
Baca juga:
- Ketua Bawaslu Medan: Akhyar Nasution Terancam Pidana Pemilu
- Bawaslu Medan Hentikan Kasus Cawalkot Akhyar Nasution
- Diadukan ke Bawaslu Medan, Tokoh NU: Ijeck Santun Berpolitik
"Di kita kan ada batas waktu untuk membuktikan. Makanya kita teruskan ke sana, memang aturannya begitu. Karena sudah diteruskan ke kepolisian, jadi kewenangan kepolisian lah," kata dia.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan temuan langsung Panwas Kecamatan Medan Sunggal, 11 November 2020. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.
Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jemaah yang hadir. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.
Usai dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Medan pada 16 November 2020, Salman Alfarisi kepada wartawan, kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid.
"Saya sempat memperhatikan seorang pria membawa setumpuk brosur. Tapi saya tidak bisa memastikan brosur apa yang dibawa pria itu. Saya tanya BKM apa ada dibagikan BK (bahan kampanye). Tidak ada," kata Salman.
Salman mengaku sama sekali tak mengenal pria itu. Namun, jemaah masjid sering melihat pria itu membagikan buletin masjid. Salman juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid. []