Jakarta - Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dan Ahmad Fatoni mendadak viral di media sosial pasca membacakan tuntutan terhadap dua polisi peneror air keras Novel Baswedan satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Kedua terdakwa tersebut menurut Fedrik Adhar dan Ahmad Fatoni terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah pada pada Selasa 11 April 2017 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Namun karena tuntutan tersebut dianggap ringan dari apa yang telah diperbuat, publik pun bereaksi. Mengingat, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sempat buron dan baru berhasil ditangkap pada 26 Desember 2019. Artinya butuh waktu hampir 3 tahun, tepatnya 2 tahun 8 bulan, bagi polisi menangkap pelaku.
Baca juga: Rekam Jejak Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa
Dari kronologi tersebut, Tagar mencoba untuk memberikan informasi terkait gaji sebagai jaksa di Indonesia. Berikut rinciannya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Jaksa termasuk dalam jabatan struktural tertentu. Sehingga untuk besaran tunjangan kinerja PNS di lingkup Kejaksaan disesuaikan dengan kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan.
- Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
- Ajun jaksa kelas jabatan 6
- Jaksa pratama kelas jabatan 7
- Jaksa muda kelas jabatan 8
- Jaksa madya kelas jabatan 9
- Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
- Jaksa utama muda kelas jabatan 11
- Jaksa utama madya kelas jabatan 12
- Jaksa utama kelas jabatan 13
Baca juga: Rekam Jejak Ahmad Fatoni, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) termasuk dalam kelas jabatan 11. Sementara untuk jabatan di bawahnya di Kejati seperti Kepala Seksi Penuntutan memiliki kelas jabatan 8, dan Kelala Seksi Penyidikan memiliki kelas jabatan 8.
Sementara, jabatan tertinggi di Kejaksaan antara lain Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18. Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.
Baca juga: Harta Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Untuk tunjangan jaksa sesuai dengan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
Untuk diketahui, jabatan PNS di institusi korps Adhyaksa terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu. []