Rekam Jejak Ahmad Fatoni, Jaksa Kasus Novel Baswedan

Jaksa Ahmad Fatoni menuntut pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan satu tahun penjara. Berikut adalah rekam jejaknya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni. (Foto: FKKBKNews.com)

Jakarta - Nama Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fatoni menjadi diperbincangkan publik di media sosial setelah membacakan tuntutannya kepada terdakwa polisi peneror air keras Novel Baswedan satu tahun penjara.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis menyiramkan air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017. Keduanya baru berhasil ditangkap pada 26 Desember 2019. Artinya butuh waktu hampir 3 tahun, tepatnya 2 tahun 8 bulan, bagi polisi menangkap pelaku.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni mengatakan tuntutan itu sudah sesuai karena keduanya sudah mengakui kesalahannya. Selain itu, Fatoni menilai kedua terdakwa juga telah meminta maaf dan telah menyesali perbuatannya.

"Karena pertama terus terang saat persidangan dan kedua, meminta maaf dan menyesali perbuatannya," kata Fatoni dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Baca juga: Rekam Jejak Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan

Menurut Fatoni hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

“Berupa pidana penjara satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata dia.

Menurut Fatoni, dua terdakwa juga tidak memenuhi unsur dakwaan primer dari penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP. Keduanya disebut jaksa tak ingin menganiaya Novel secara berat meski di luar dugaan menyebabkan cacat permanen.

“Ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kana tidak berfungsi dan mata kiri hanya 50%,” kata Fatoni. 

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sidang perkara dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dilakukan terpisah. Keduanya teregistrasi dengan Nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan Nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr.

Rekam Jejak Ahmad Fatoni

Dalam penelusuran yang dilakukan, Tagar menemukan track record kontroversial jaksa Ahmad Fatoni dalam menangani kasus sebelum Novel Baswedan. Diketahui sebelumnya, Fatoni pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Surabaya.

1. Diperiksa Kasus Pengurasan ATM Terdakwa

Pada 2015, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menginspeksi dugaan pengambilan uang barang bukti kasus penggelapan oleh Jaksa Ahmad Fatoni ketika masih bertugas sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Senin, 18 Mei 2015 pagi hingga petang.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah memeriksan Rahmat Wirawan (RW) sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pengurasan uang dari kartu ATM terdakwa dengan terdakwa Dermawan, pria asal Bekasi pada Jumat Mei 2015.

Baca juga: Harta Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan

Rekening dan kartu ATM milik terdakwa yang disita sebagai barang bukti diketahui berkurang dari sebelumnya uang Rp 1,5 miliar.

Fatoni diduga memerintahkan Rahmat Wirawan untuk mengambil uang di dalam rekening terdakwa. Dugaan tersebut didukung dengan adanya rekaman pembicaraan keduanya.

Bukti rekaman tersebut terdengar suara Fatoni yang menyuruh Wirawan untuk menemui terdakwa, mengajaknya ke bank, dan sebagainya.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto yang mengatakan dalam pemeriksaan tersebut memang menindaklanjuti kasus pengurasan ATM terdakwa oleh oknum jaksa.

“Dari pemeriksaan sebelumnya, memang ada penyusutan nilai dalam rekening terdakwa. Ada dua kali penarikan, yakni Rp 150 juta dan Rp 350 juta. Jadi totalnya ada dana yang keluar sebesar Rp 450 juta,” kata Romy, Senin, 18 Mei 2015.

“Yang pasti, barang bukti dalam perkara ini ada beberapa. Di antaranya, dua kartu ATM, tiga buku rekening dan sebuah mobil. Semua disita, dan terdakwa sudah ditahan sejak dari polsek. Dua ATM tersebut, satu isinya Rp 1,5 miliar dan satunya Rp 170 juta,” imbuh humas Kejati Jatim tersebut.

Sekadar informasi, perkara tersebut pertama kali disidik oleh Polsek Asemrowo yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Perak pada awal Januari 2015 hingga dinyatakan P-21 atau sempurna kemudian pelimpahan tahap II pada pertengahan Februari.

Selanjutnya pada Maret 2015, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejak 1 April 2015, perkara mulai disidangkan. Anehnya ketika proses sidang, semua barang bukti dibawa oleh jaksa Wirawan selaku JPU hingga 7 Mei, baru dikembalikan ke petugas barang bukti. Menurut aturan barang bukti harus diserahkan ketika usai sidang.

2. Ahmad Fatoni Lolos dari Sanksi

Ahmad Fatoni tidak turut dalam sanksi yang diberikan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. Justru Rahmat Wirawan dan Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi yang dijatuhi sanksi.

Bambang Permadi sebagai atasan dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, Kejagung memberikan sanksi penundaan pangkat selama setahun terhadap Bambang Permadi.

Kendati demikian, Bambang enggan menanggapi alasan Kejagung yang tidak menjatuhkan sanksi ke Kasi Pidum Ahmad Fatoni, meski sebelumnya ikut sebagai terperiksa. "Itu penilian pimpinan," ujarnya.

Sementara itu, Rahmat Wiarwan sebagai Jaksa fungsional dimutasi sebagai staf biasa di Kejari Tanjung Perak dipindah menjadi staf biasa di Kejati Jatim. Hal ini sesuai perintah Kajati Jatim, Maruli Hutagalung untuk mempermudah pengawasan gerak Rahmat selama menjalani pembinaan atas perbuatannya.

"Tinggal nunggu SP nya saja. Sejak turunnya sanksi tersebut, Rahmad sudah tidak lagi menggunakan atribut seperti biasanya, saat ketika masih menjadi Jaksa Fungsional," ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Siju. []

Berita terkait
40 Foto Narsis Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Kontroversi Fedrik Adhar, jaksa kasus Novel Baswedan, membuat foto-foto narsisnya di Instagram diserbu netizen dengan komentar-komentar tajam.
Novel Baswedan akan Terus Memprotes Penegakan Hukum
Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap kejanggalan kasus penyerangannya.
DPR: Tuntutan Kasus Novel Baswedan Koyak Keadilan
Anggota DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menyebut tuntutan 1 tahun penjara pada pelaku penyiraman Novel Baswedan telah mengoyak keadilan rakyat Indonesia.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.