Didesak Periksa Jaksa, KKRI Minta Masyarakat Sabar

KKRI hanya dapat menindak jaksa jika proses peradilan telah usai. Oleh karenanya masyarakat harus bersabar lebih dahulu.
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id)

Jakarta - Komisi Kejaksaan RI (KKRI) menanggapi cibiran masyarakat terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Ketua KKRI Barita LH Simanjuntak meminta masyarakat yang mendesak pihaknya memeriksa para jaksa penuntut dalam kasus Novel Baswedan untuk bersabar. Pasalnya, KKRI memiliki kewenangan yang terbatas, sehingga baru dapat melakukan pemeriksaan seusai peradilan.

"Selesai dulu (peradilannya). Makanya saya tidak bisa komentar soal teknisnya walaupun kita punya pandangan. Tapi kita memonitor, menampung, dan menerima semua masukan masyarakat. Mohon masyarakat bersabar," ujar Barita kepada Tagar, Minggu, 14 Juni 2020.

Kita memonitor, menampung, dan menerima semua masukan masyarakat. Mohon masyarakat bersabar.

Baca juga: MAKI Minta Satu Terdakwa Air Keras Novel Dibebaskan

Barita mengatakan, otoritas penuntutan ada pada korps adhyaksa sebagaimana diatur di dalam pasal 13 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang KKRI. Menurut dia, melakukan pemeriksaan di tengah proses peradilan akan mempengaruhi proses persidangan.

"Jadi hakim kan tidak terganggu. Hukumnya tidak tertib kalau kita nimbrung. Jadi kita tunggu," ucapnya.

Sebelumnya, dua jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni dan Fedrik Adhar pada hari Kamis, 11 Juni 2020, membacakan tuntutan dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Budayawan Sudjiwo Tedjo yang dikenal sebagai 'Presiden Jancukers' mengatakan, di negeri Jancukers, apabila tuntutan jaksa sangat rendah dan masyarakat menertawakannya, hakim akan minta terdakwa untuk menuntut dirinya sendiri.

"Jumlah tahun tuntutannya minimal sejumlah warga yang menertawakan jaksa tersebut. Sepanjang tahun-tahun itu pula jaksa tersebut dihukum tertawa," kata Sudjowo dalam akun Twitternya @sudjiwotedjo, Jumat, 12 Juni, 2020.

Baca juga: KKRI Akan Periksa Jaksa Kasus Novel Usai Peradilan

Dia pun mencibir bahwa jaksa tersebut akan mendapatkan hukuman pula lantaran memberikan tuntutan kepada terdakwa yang dicemooh masyarakat.

"Jaksa itu dihukum tertawa 24 jam perhari di etalase mall. Break hanya pas tidur. Saat tidur di etalase itu jaksa tersebut boleh tidak tertawa tapi harus menggunakan masker tertawa," tulis dia dalam cuitannya.

Diketahui, JPU menganggap para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata dan menyebabkan cacat permanen.

Adapun tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berita terkait
40 Foto Narsis Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Kontroversi Fedrik Adhar, jaksa kasus Novel Baswedan, membuat foto-foto narsisnya di Instagram diserbu netizen dengan komentar-komentar tajam.
Harta Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Jaksa yang menangani kasus ovel Baswedan, Fedrik Adhar melaporkan harta kekayaan kepada KPK terakhir pada 2018. Total ia memiliki Rp 5.820.000.000.
Novel Baswedan akan Terus Memprotes Penegakan Hukum
Penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap kejanggalan kasus penyerangannya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.