Pinrang - Seorang gadis disabilitas inisial, NA, 18 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulsel, menjadi korban pemerkosaan. Gadis belia cacat fisik ini diperkosa oleh kakak iparnya, Rahman, 28 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi mengatakan, pelaku yang tega memperkosa NA telah ditangkap. Bahkan, pelaku bernama Rahman yang tidak lain adalah ipar atau suami kakaknya ini, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban diperkosa di rumahnya sebanyak tiga kali. Lokasinya di dalam toilet. Saat dia memperkosa korban, istrinya juga berada di rumah itu.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dan kini sementara dilakukan penahanan," kata Deki kepada Tagar, Selasa 16 Februari 2021.
Deki menceritakan, peristiwa pemerkosaan berlangsung sejak bulan Desember 2020, lalu. Awalnya, pelaku mengajak NA pergi ke acara keluarganya di kampung tetangga di Kabupaten Pinrang.
Ketika mereka pulang, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dia berpura-pura singgah melihat empang miliknya lalu memaksa NA masuk ke dalam rumah empang.
"Awalnya, pelaku memperkosa korban di rumah empang miliknya malam-malam," ucap Deki.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini menambahkan, aksi keji pelaku ternyata terus dilakukan. Dia terus memperdaya gadis belia yang mempunyai keterbatasan fisik dengan memiliki tangan yang lumpuh. Dia memperkosa korban meski berada di rumahnya.
"Korban diperkosa di rumahnya sebanyak tiga kali. Lokasinya di dalam toilet. Saat dia memperkosa korban, istrinya juga berada di rumah itu,"tambahnya.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku kerap mengancam korban akan dibunuh jika dia memberitahukan kepada orang lain. Oleh karena itu, korban hanya bisa pasrah saat digagahi oleh kakak iparnya tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah NA tak kuasa lagi dengan perlakuan kakak iparnya dan memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandungnya yang baru pulang dari Parigi Monton, Sulawesi Tengah.
"Korban diancam dibunuh kalau teriak atau memberitahukan kepada orang lain," jelas dia. []