Pinrang - Rendi, 32 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Tim Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang karena membacok kepala warga bernama Prasetyo alias Mas Gento, 46 tahun, dengan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, mengatakan, pelaku mendatangi dan menyerahkan diri di personel Resmob Polres Pinrang, Sabtu 6 Februari 2021, kemarin sore.
Pelaku menganiaya korban dengan cara mengayungkan sebilah parang yang dipegangnya ke arah korban.
Dia menyerahkan diri karena menganiaya Mas Gento, warga Kampung Tiroang, Pinrang, Sulsel.
"Terduga pelaku sempat melarikan diri usai menganiaya korban. Tapi, setelah Unit Resmob melakukan pendekatan, Rendi akhirnya datang dan menyerahkan diri," kata Deki kepada Tagar, Minggu 7 Februari 2021.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah membacok kepala korban dengan sebilah parang. Dia membacok korban karena adanya permasalahan lama hingga membuat dirinya kesal dan emosi.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara mengayungkan sebilah parang yang dipegangnya ke arah korban dan mengenai kepala bagian depan korban," tambahnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Mas Gento mengalami luka terbuka di kepala bagian atas dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Pelaku bersama barang bukti sebilah parang telah diamankan di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya. []