Fraksi PPP dan Demokrat Tolak Interpelasi Khofifah

Wacana interpelasi oleh DPRD Jatim terhadap Gubernur Jatim mendapat penolakan dari Fraksi PPP dan Partai Demokrat.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Wacana interpelasi oleh DPRD Jawa Timur (Jatim) terhadap Gubernur Jatim terkait penundaan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim menjadi Bank Umum Syariah mendapat penolakan dari Fraksi PPP dan Partai Demokrat.

Sekretaris Fraksi PPP, Mahdi menegaskan, wacana interpelasi kepada Khofifah tidak ada dasarnya untuk diwujudkan. Mengingat sudah jelas acuannya, dan Otoritas Jasa Keuangan sudah melakukan kajian hukum.

"Bank daerah di provinsi lain juga diperbolehkan. Artinya tidak asal diputuskan, ada dasar hukumnya," tegas Mahdi, Rabu 10 Juli 2019.

Mahdi menilai interpelasi itu bagi PPP sangatlah berlebihan. Gubernur sebenarnya cukup diingatkan saja dan dapat meminta keterangan dari Bank Jatim dan Biro Perekonomian.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim ini melihat Khofifah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membentuk usaha di bidang keuangan syariah. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan manfaatnya dan pemprov bisa menjalankan bisnisnya dengan menunjuk orang orang yang kredibel.

"Kami melihat ini sesuatu yang wajar. Fraksi akan mem-backup penuh Bu Khofifah untuk urusan Bank Jatim. PPP akan pasang badan penuh," tegasnya.

Kami akan undang Bank Jatim kenapa bisa dilakukan penundaan. Karena Rp 200 miliar untuk disetorkan ke OJK sampai sekarang belum masuk

Hal senada disampaikan anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Renville Antonio menolak interpelasi karena tak ada dasar untuk dilakukannya. Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan bahwa OJK mempunyai kewenangan dalam perizinan, pendirian maupun persetujuan rencana perusahaan. OJK juga berhak mengeluarkan izin susunan direksi dan komisaris bank.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim itu mengaku Komisi C sudah menyampaikan ke OJK adanya PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, di mana di Bank Jatim jumlah direksi ada 7 orang. Dalam hal itu OJK tak mempermasalahkannya karena biro hukum OJK sudah mengkaji jauh hari sebelum adanya masalah Bank Jatim ini muncul.

"Saat ini sudah ada pengesahan masuk ke OJK jumlah direksi dan komisaris Bank BPD Jabar. Bahkan Bank Jatim belum masuk ke OJK untuk disahkan. Bank BPD Jabar diajukan awal tahun 2019 ini," tuturnya.

Jumlah direksi dan komisaris memang dibutuhkan 7 orang karena omzet dari Bank Jatim lebih dari Rp 70 triliun. Direksi akan membawahi beberapa bidang yang cukup kompleks untuk dijalankan secara profesional.

Sedangkan untuk Bank Syariah, Renville mengaku Bank Jatim telah membuat surat kepada OJK untuk meminta penundaan pengusulan direksi dan komisaris Bank Syariah.

"Kami akan undang Bank Jatim kenapa bisa dilakukan penundaan. Karena Rp 200 miliar untuk disetorkan ke OJK sampai sekarang belum masuk. Saya sudah minta kalau belum disetor bisa dikembalikan dulu ke APBD agar bisa digunakan untuk program lain nawa bhakti satya," terangnya.

Seperti diketahui, Anggota Komisi C DPRD Jatim Malik Efendi akan interpelasi Gubernur Khofifah karena melakukan pelanggaran dua perda terkait Bank Jatim. Yaitu terkait tertundanya pendirian Bank Jatim Syariah dan perda tentang susunan direksi dan komisaris Bank Jatim. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban