Jakarta - Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak memberikan manfaat. Pihaknya tidak tertarik melakukan perpanjangan izin.
Enggak ada manfaat juga bagi FPI, SKT tersebut.
Munarman menjelaskan, ormas yang sangat lekat dengan sosok Rizieq Shihab itu, saat ini enggan mengurusi perpanjangan SKT. Pihaknya telah membulatkan tekad untuk tidak memperpanjang izin.
Baca juga: KontraS Soroti Politisasi Perizinan SKT FPI
"Enggak ada manfaat juga bagi FPI, SKT tersebut," ujar Munarman kepada Tagar, Rabu, 25 Desember 2019.
Menurutnya, keuntungan memiliki SKT dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sejauh ini tidak dirasakan oleh pihaknya, lantaran FPI selama ini berkegiatan secara mandiri, tanpa bantuan pemerintah.
"Selama ini kami berangkat sendiri, mandiri semua relawan bencana FPI. Enggak minta minta diongkosi atau dibiayai pemerintah," kata dia.
Adapun secara konstitusi, Munarman menjelaskan FPI tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU).
Dia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 yang disebutnya memutuskan bahwa pendaftaran izin ormas bersifat sukarela.
"Hukum (UU Ormas diperkuat putusan MK No. 82/2013) tidak mewajibkan pendaftaran," tulisnya kepada Tagar.
Sebelumnya, SKT FPI sebagai ormas yang tercatat di Kemendagri RI telah kedaluwarsa per Juni 2019. Kemudian, ormas tersebut sempat memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SKT.
Namun, sampai saat ini SKT FPI belum juga diperpanjang oleh pemerintah. Akibatnya, ormas yang menjadikan Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar tersebut dianggap 'ilegal' oleh sebagian pihak dan tagar #SahFPIOrmasIlegal pun sempat ramai menggema di media sosial beberapa hari lalu.
Baca juga: FPI: Lidah Pemerintah Kelu, Banyak Makan Utang China
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan soal SKT FPI yang tidak kunjung diperpanjang.
Menurutnya, pemerintah menganggap terdapat kesalahan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Disampaikan pula oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, ada hal yang dipermasalahkan pemerintah sehingga SKT FPI belum diperpajang, karena terdapat Visi dan Misi di AD/ART FPI yang mencantumkan kata khilafah islamiah. []