FPI Akan Terus Bergerak Tanpa SKT Ormas Mendagri

Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan ormas bentukan Rizieq Shihab akan terus bergerak meski tanpa izin Mendagri.
Sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) menggelar unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menduga keputusan pemerintah tidak memperpanjang izin surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI, karena pada Pilpres 2019 lalu berjuang memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Saya khawatir bahwa ini terkait sikap politik FPI pada pilpres yang kemarin (bela Prabowo-Sandiaga). Itu memang wewenang dari pemerintah yang sekarang berkuasa (Jokowi). Tapi perlu diketahui, secara prinsip SKT itu tidak wajib," kata dia kepada Tagar, Selasa, 26 November 2019.

Ormas FPI sudah mendaftarkan dan melengkapi semua dokumen. Tapi SKT tetap tidak keluar ya mau gimana lagi? Tapi FPI akan terus berjuang meski tanpa SKT

Sugito menerangkan, secara keseluruhan dia sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SKT. Sekarang, bolanya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Moeldoko-Mahfud MD Tegas, Rizieq Shihab Tak Dicekal

"Saya tidak tahu ya, yang jelas katanya Mendagri masih dikaji kembali. Apanya yang mau dikaji? Kita kan secara formal sudah melengkapi semua dokumen. Kalau misalnya dokumen itu sudah lengkap seharusnya tidak ada alasan untuk SKT-nya tidak keluar," ujarnya.

Belajar dari pengalaman yang lalu, kata Sugito, FPI tidak pernah mengalami permasalahan berbelit saat mengurus SKT. Meskipun pemerintah saat ini tidak kunjung mengabulkan permohonan perpanjangan, FPI tetap menegakkan amar makruf nahi mungkar.

"Bahwa selama ini kita mengurus tidak pernah ada masalah apapun, hanya kali ini saja. Jadi kalaupun misalnya SKT dengan alasan ini itu tidak dikeluarkan, FPI tetap akan menjalankan aktivitas seperti biasanya, yang positif tentunya," ucap Sugito.

Menurutnya, fungsi adanya SKT adalah agar ormas yang terdaftar di kementerian dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah. Dengan tidak adanya SKT, maka FPI tidak bermitra lagi.

Baca juga: Anies Baswedan Leader 212 Gantikan Rizieq Shihab

"Karena begini, bahwa SKT itu supaya kalau ada kegiatan, pemerintah bisa berkolaborasi, bekerjasama dengan ormas yang tentunya terdaftar di Kemendagri. Itu saja yang akan menjadi persoalan. Susah untuk menjadi mitra kalau misalnya kita tidak terdaftar melalui SKT di Kemendagri," kata dia.

Sebagai warga negara yang baik, taat terhadap peraturan, Sugito menegaskan FPI harus terus bergerak, berjuang, meski tidak memiliki SKT.

"Ormas FPI sudah mendaftarkan dan melengkapi semua dokumen. Tapi SKT tetap tidak keluar ya mau gimana lagi? Kalau pemerintah tidak mengeluarkan SKT, ya enggak apa-apa ini sudah resiko FPI. Tapi FPI akan terus berjuang meski tanpa SKT," ucapnya. []

Berita terkait
Mendagri Tito Karnavian Sebut Izin FPI Sedang Dikaji
Mendagri Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi terkait FPI dari Kemenag, tapi pihaknya masih mengkaji perizinan ormas tsb.
Advokat FPI Tatap Konspirasi Berantai Rizieq Shihab
Advokat Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro meyakini ada konspirasi berantai antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.
Rizieq Shihab Dicekal, FPI: Pelanggaran HAM Serius
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis menganggap pencekalan Rizieq Shihab yang tak bisa keluar dari Arab Saudi, pelanggaran HAM serius.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.