Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memercayakan keputusan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) kepada para menteri kabinetnya. Hal itu dikatakan Juru bicara (Jubir) Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman.
Menko Polhukam, Mendagri adalah pembantu presiden, semua hal bersifat teknis akan diserahkan kepada mereka.
Dia menuturkan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju masih mengkaji isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Fadjroel sendiri mengatakan bahwa Istana tidak ikut campur dengan proses perizinan FPI itu. Berkaitan dengan masalah teknis, biar para menteri yang mengurusnya.
"Sedang diperiksa oleh Bapak Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri). Jadi, ini karena mereka Menko Polhukam, Mendagri adalah pembantu presiden, semua hal bersifat teknis akan diserahkan kepada mereka," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Baca juga: Puan Maharani: Pemerintah Jokowi Tidak Takut FPI
Saat ditanya bagaimana tanggapan presiden soal polemik izin SKT FPI, Fadjroel hanya menjelaskan bakal menyerahkan sepenuhnya kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian.
"Bagus sekali jawaban dari Pak Menko Polhukam. Nanti diambil saja jawaban dari beliau," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, hingga saat ini izin ormas FPI belum diperpanjang oleh pemerintah. Mantan Ketua MK itu menyatakan, pihaknya masih mengecek isi AD/ART FPI.
Mahfud menyebut nantinya AD/ART FPI akan dicocokkan dengan Undang-undang (UU) Keormasan yang telah disahkan sejak tahun 2017 lalu.
"Oleh sebab itu, boleh (bikin ormas), tetapi jangan melanggar ideologi negara. Dan ideologi negara itu nanti diukur kriteria-kriteria di dalam aturan hukum. Nah apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak, sekarang masih di dalam penelitian," kata Mahfud, Kamis, 28 November 2019.
Baca juga: Jokowi Diminta Mengganti Menteri Agama Fachrul Razi
Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang SKT untuk FPI.
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa surat rekomendasi dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M Nur Kholis.
Beberapa syarat diatur dalam PMA di antaranya dokumen pendukung mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Syarat lain yang sudah dipenuhi FPI yaitu surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," tutur Nur Kholis. []