Foto: Prosesi Hukum Cambuk di Aceh

Pelanggar syariat Islam menjalani prosesi hukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Pelanggar syariat Islam di Aceh menjalani prosesi hukuman cambuk. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 1 Agustus 2019.

Mereka dinyatakan bersalah telah melakukan khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikthilat (mesum) sesuai dengan qanun no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Para terhukum cambuk akan mendapat cambukan berbeda-beda, berdasarkan jenis pelanggaran, setelah dikurangi masa tahanan.

Adapun yang terhukum cambuk ialah, RO (27 kali cambuk), NM (27 kali cambuk), AA (21 kali cambuk), NA (21 kali cambuk), RR (21 kali cambuk), AR (18 kali cambuk), MI (26 kali cambuk), DP (21 kali cambuk), MI dan RN delapan kali cambuk, dan IH yang dihukum (32 kali cambuk).

Pantauan Tagar dilokasi, proses uqubat cambuk ditonton seratusan warga dengan area laki-laki dan perempuan terpisah. Para terpidana secara bergiliran dibawa ke atas panggung bersamaan dengan algojo. Prosesi hukum cambuk dihadiri Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta sejumlah pejabat terkait.

Baca juga:


Berita terkait
0
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan