Jakarta - Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR.
Menpan RB Syafruddin memberi hormat kepada pimpinan sidang saat tiba untuk mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. (Foto: Antara/Risyal Hidayat)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) berjabat tangan dengan Menpan RB Syafruddin (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Menkumham Yasonna Laoly memberikan salam kepada pimpinan sidang saat akan menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) disaksikan Menpan RB Syafruddin (ketiga kiri) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Menpan RB Syafruddin (tengah) menyalami pimpinan sidang saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)