Jakarta - Presiden Joko Widodo mengambil sikap untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia meminta DPR untuk mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019.
Jokowi, mengaku sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap ini ke DPR RI, agar pengesahan ditunda ke periode berikutnya.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
Dengan pernyataan Jokowi ini, revisi KUHP dipastikan ditunda. Sebab dalam penyusunan undang-undang, pemerintah dan DPR perlu sama-sama sepakat. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)