Fatwa MUI Tenaga Medis Corona Salat Gunakan APD

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tenaga medis perawat pasien virus corona (Covid-19) salat menggunakan pakaian APD.
Viral Tenaga Medis Tak Lupa Ibadah di Tengah Tugas Lawan Corona, Salat Tetap Pakai APD. (foto: Instagram/@lambe_tyrah).

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa berkaitan dengan ibadah salat yang tetap harus dilakukan para tenaga medis beragama Islam yang menangani para pasien terinfeksi virus corona (Covid-19), untuk tetap menjalani ibadah menggunakan alat pelindung diri (APD).

Dalam fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020, terdapat 11 poin penting di dalamnya. Ketentuan hukum yang dibuat sebagai fatwa ini telah diterbitkan pada Kamis, 26 Maret 2020.

Baca juga: Amalan dan Doa Saat Dilanda Wabah Virus Corona

Berikut Tagar informasikan 11 poin fatwa MUI terbaru:

1. Tenaga kesehatan yang beragam Islam (muslim) yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya.

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja, ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya.

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu salat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir.

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan ashar serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’.

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Baca juga: 2.850 APD di Sumut Segera Didistribusikan

7. Dalam kondisi sulit berwudu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka dia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

11 poin di atas disusun dan ditetapkan MUI sebagai fatwa atau pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien Covid-19. []

Berita terkait
Taput Minta APD, Pemerintah Pusat dan Provinsi Cuek?
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menyatakan daerahnya sangat membutuhkan alat pelindung diri dalam menjalankan tugas.
Masker dan APD Langka, Tenaga Medis Mengeluh di Aceh
Tenaga medis di Kota Subulussalam, Aceh mengeluhkan terbatasnya masker serta Alat Pelindung Diri (APD).
Dinkes Sulbar Serahkan APD ke RS di Sulbar
Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) alokasikan 178 pieces Alat Pelindung Diri (APD) ke seluruh rumah sakit di Sulbar
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.