Jakarta - Kepolisian mengaku masih kekurangan bukti dalam mengungkap aktor intelektual di balik kericuhan demonstrasi 22 Mei 2019 dan masih melalukan pendalaman.
"Perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki, nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisis gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kami sampaikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Mei 2019.
Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan belum diungkapnya aktor intelektual bukan lantaran terdapat tekanan dari pihak lain.
Polisi dalam bekerja mengusut kasus disebutnya berdasarkan fakta hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sehingga tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus.
"Proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri adalah proses pembuktian secara ilmiah, bukan hanya dari satu perspektif, tetapi dari berbagai perspektif, ini proses pembuktian hukum, demikian," kata Brigjen Dedi Prasetyo.
Proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri adalah proses pembuktian secara ilmiah
Sebelumnya polisi telah menangkap enam orang pemasok senjata untuk kerusuhan aksi 22 Mei 2019, yakni seorang perempuan berinisial AF alias Fifi, warga Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan, serta HK alias Iwan, AZ, IR, TJ dan AD.
Dari seluruh tersangka empat orang di antaranya bertugas sebagai eksekutor yang membuat rusuh di aksi 22 Mei dan merencanakan membunuh empat tokoh nasional.
Keempat tersangka, yaitu HK, AZ, IR, dan TJ. Dua lainnya adalah penyuplai dan penjual senjata api, yakni AD dan AF.
Baca juga:
- Aktivis Yogyakarta Minta Dalang Kerusuhan Ditangkap
- Geliat MH Thamrin Setelah Kerusuhan 22 Mei 2019
- Demo 22 Mei 2019, Prabowo Harus Bertanggung Jawab
- Grand Indonesia Buka Normal Usai Demo 22 Mei
- Jakarta Aman dan Kondusif Usai Bawaslu Terbakar
- Polisi Tangkap 300 Perusuh Demo Bawaslu