Fadli Zon Sebut RUU HIP Cermin Logika Awut-Awutan

Undang-undang seharusnya merujuk pada Pancasila sebagai dasar negara. Tapi RUU HIP, kata Fadli Zon, justru menurunkan derajat Pancasila
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Bogor - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan hanya perlu direvisi tapi harus ditarik. Musababnya, kata Fadli, materi RUU HIP mencerminkan kekacauan logika sehingga meresahkan khalayak.

"Pretensi menjadi undang-undang dasar inilah, menurut saya, menjadi alasan pertama mengapa RUU HIP perlu segera ditarik dan bukan hanya butuh direvisi," kata Fadli dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 16 Juni 2020.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengajak masyarakat menelisik isi RUU HIP. Dengan cara ini, masyarakat dapat menemukan alasan yang lebih kuat membatalkan pembahasan RUU HIP.

"Lihat saja rumusan identifikasi masalahnya. Kalau kita baca naskah akademik RUU HIP, rumusan identifikasi masalah semacam itu sebenarnya lebih tepat diajukan saat kita hendak merumuskan undang-undang dasar bukan undang-undang," ucapnya.

Menurut Anggota DPR Fraksi Gerindra ini, Pancasila adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Mestinya, kata dia, Pancasila yang dijadikan acuan dalam setiap regulasi.

Namun sangat ironis, lanjut dia, RUU ini malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri. Ini merupakan kekacauan logika menurut lulusan Program Studi Rusia Universitas Indonesia ini.

"Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena mestinya seluruh produk hukum dan perundang-undangan kita menjadi implementasi dari Pancasila itu tadi," tuturnya.

Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang

Ia menyebut, satu-satunya undang-undang yang bisa mengatur institusionalisasi Pancasila hanyalah Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ia meminta RUU ini segera dicabut.

"Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan," katanya.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Assidiqie mendukung pembahasan RUU HIP. Jimly juga memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar Badan Legislasi DPR dalam rangka penyusunan RUU HIP.

"RUU HIP bisa dipakai sarana diaolog fundamental kebangsaan sekaligus menjadi bahan acuan supaya Pancasila tak hanya diomongkan, tapi ada elaborasi, ada pembumian," kata Jimly Assidiqie kepada Tagar kemarin.

Menurut mantan ketua Mahmakah Konstitusi ini, penerapan nilai-nilai Pancasila dapat didorong dengan meningkatkan status landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari yang semula Peraturan Presiden (Peppres) menjadi Undang-Undang. Bagi Jimly, lembaga seperti BPIP memiliki kepentingan konstitusional karena Pancasila merupakan filosofi dasar negara yang dalam kehidupan kebangsaan saat ini menghadapi tantangan.[]

Baca juga:

Berita terkait
Menginisiasi RUU HIP, Novel Bamukmin: Bubarkan PDIP
Novel Bamukmin meminta PDIP dibubarkan saja karena dianggap sebagai inisiator RUU HIP.
PA 212 Ancam Kepung DPR Jika Ngotot Bahas RUU HIP
Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila masih tetap bahas RUU HIP.
Alasan Jimly Assidiqie Dukung RUU HIP
Meski RUU HIP ditentang oleh berbagai tokoh dan organisasi Islam, mantan Ketua ICMI Jimly Assidiqie justru mendukungnya.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi