Alasan Jimly Assidiqie Dukung RUU HIP

Meski RUU HIP ditentang oleh berbagai tokoh dan organisasi Islam, mantan Ketua ICMI Jimly Assidiqie justru mendukungnya.
Mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie saat menghadiri silaturahmi ICMI DIY di DPD RI perwakilan DIY jalan Kusumanegara Yogyakarta, Sabtu 29 Juni 2019. (Foto : Tagar/Ridwan Anshori)

Bogor - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Assidiqie mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Jimly juga memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar Badan Legislasi DPR dalam rangka penyusunan RUU HIP.

"RUU HIP bisa dipakai sarana diaolog fundamental kebangsaan sekaligus menjadi bahan acuan supaya Pancasila tak hanya diomongkan, tapi ada elaborasi, ada pembumian," kata Jimly Assidiqie kepada Tagar, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020.

Menurut mantan ketua Mahmakah Konstitusi ini, penerapan nilai-nilai Pancasila dapat didorong dengan meningkatkan status landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari yang semula Peraturan Presiden (Peppres) menjadi Undang-Undang. Bagi Jimly, lembaga seperti BPIP memiliki kepentingan konstitusional karena Pancasila merupakan filosofi dasar negara yang dalam kehidupan kebangsaan saat ini menghadapi tantangan.

"Sekarang ini kan pertentangan idelogis menguat dan mempolarisasi, apalagi pascapilkada DKI Jakarta," ujarnya.

Bekas ketua Dewan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini berpendapat Pancasila kini hanya digunakan slogan di mimbar-mimbar tanpa diikuti penerapan nilai-nilainya. Bahkan, kata dia, Pancasila dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mencaci kelompok yang berbeda pandangan dengannya dengan tudingan 'anti-Pancasila'.

"Nah, sekarang ada BPIP, banyak salah ngomong pula kepalanya, jadi tambah parah," katanya.

Oleh karena itu, dalam RDPU di DPR pada 11 Februari 2020, Jimly mengusulkan tugas dan kewenangan kepada BPIP. Salah satunya, lembaga yang kini dipimpin oleh Yudian Wahyudi ini mengevaluasi produk perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan agar sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

"Maka saya usulkan di DPR tapi tidak dtampung di RUU. Padahal ini supaya BPIP diberi pekerjaan," ucap Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini.

Dalam RDPU, ia juga mengusulkan perubahan BPIP menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Panacasila (DN-PIP). Dewan inilah yang mengevaluasi produk UU dengan mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD kepada MK dan peraturan di bawah UU kepada MA.

Padahal ini supaya BPIP diberi pekerjaan.

Meski mendukung, Jimly ingin pembahasan RUU HIP melibatkan  partispsi masyarakat luas. Kedua, ia tak ingin pengesahan RUU terburu-buru diputuskan. 

"Jangan mau cepat-cepatan ditarget untuk disahkan, mumpung di masa Covid seperti yang dilakukan pengesahan UU Minerba," katanya. 

Sementara semangat materi RUU, kata dia, tidak boleh kembali kepada narasi Pancasila versi 1 Juni 1945.  Pancasila yang seharusnya digunakan ialah versi konsensus resmi 18 Agustus 1945. 

"Keempat, TAP MPRS tentang Pembubaran dan Pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) dimuat eksplisit dalam konsideran RUU HIP," kata Jimly Assidiqie. []

Baca juga:

Berita terkait
Kata Mahfud MD Tentang RUU HIP akan Hancurkan Bangsa
Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Din Syamsuddin Minta Presiden Jokowi Hentikan RUU HIP
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi hentikan RUU HIP.
Ada Isu PKI, Muhammadiyah Kirim Tim Jihad Kawal RUU HIP
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirim tim jihad konstitusi kawal RUU HIP lantaran ada isu PKI.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.